MEMBONGKAR (BISNIS GELAP) PT INDO BERAS UNG






Siaranindonesia - Keberhasilan Polri dan Tim Satgas Pangan dalam mengungkap bisnis kotor PT Indo Beras Unggul (PT IBU) di Kabupaten Bekasi Kamis 20 Juli 2017 lalu, membuka mata publik, begitu mulusnya bisnis kotor di Negeri ini. Perusahaan sekelas PT IBU tega melakukan penipuan kualitas beras medium menjadi kelas premium. Bahkan praktik bisnis kotor ini justru sudah berlangsung lama.

Beras medium yang seharusnya untuk rakyat miskin, disulap jadi beras premium dengan memberikan kemasan yang menarik dan branding yang jor-joran. Perusahaan ini justru memalsukan kualitas. Namun penipuan yang dilakukan PT IBU telah merugikan Negara hingga Ratusan Triliun. Itu kata Kapolri Tito Karnavian saat ikut dalam penggerebekan gudang beras PT IBU.

Tim Satgas Pangan Polri akhirnya menyita 1.161 Ton Beras dari gudang beras milik PT IBU digerebek atas dugaan pemalsuan kualitas beras. Gudang beras milik PT IBU terletak di Jalan Rengas Km 60 Karangsambung, Kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat. “Ini nggak main-main. Merugikan masyarakat dan negara, sampai nilainya ratusan triliun (rupiah),” kata Tito saat penggerebekan, seperti dilansir Detik.com.

Pada Tahun 2015 penulis Seword bernama Tatsuya menuliskan dirinya sempat ikut acara Investor Summit and Capital Market Expo yang diadakan Bursa Efek Indonesia. Salah satu perusahaan yang mengadakan public expose adalah Tiga Pilar Sejahtera Food yang berkode saham AISA.

Dari public expose itu Tatsuya baru mengetahui bahwa beras Cap Ayam Jago telah ada sejak tahun 1965. Di masa lalu, beras merupakan komoditas umum sehingga promosi untuk memperkenalkan brand tidak dilakukan, prioritas perusahaan beras adalah memperluas lokasi penjualan baik di pasar tradisional maupun pasar modern.





“Namun hal tersebut berubah sejak merk Gulaku berhasil menguasai penjualan gula berkat promosi yang gencar. Karena itu sejak 2013, Tiga Pilar Sejahtera Food meniru promosi Gulaku dan gencar melakukan promosi untuk menaikkan brand beras Cap Ayam Jago dengan berbagai cara, antara lain beriklan di televisi dengan slogan “Beras Cap ayam Jago, Pilihan Ibu Jagoan”, mengedukasi market di YouTube, menggelar kegiatan Public Relations, mengikuti ekshibisi, hingga melakukan aktivasi merek dalam bentuk workshop. Bisa dikatakan, perusahaan mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk meningkatkan brand awareness beras Cap Ayam Jago di masyarakat. Penulis akui sangat terkesan dengan penjelasan dengan public expose Tiga Pilar Sejahtera Food,” tulis Tatsuya.

Penulis kemudian mencoba melihat pasar Cap Ayam Jago dan “Makyuss” di Kota Jambi. Merek beras Cap Ayam Jago ini jarang ditemukan di pasar-pasar Tradisional dan Supermarket di Jambi. Mereka beras “Makyuss” justru menyasar hingga supermarket di Jambi. Misalnya di Hypermart dan Pusat Perbelanjaan Lokal di Jambi.

Sementara penulis Seword bernama Tatsuya beberapa bulan lalu pernah membeli beras Ayam Jago kemasan lima kilogram dan mencobanya. “Siapa tahu kalau memang berasnya enak, berarti produk tersebut bagus dan sahamnya bisa dipertimbangkan untuk dianalisa secara mendalam. Saya sangat kaget, karena beras dengan kualitas standard dari perusahaan lain masih lebih enak rasanya daripada beras Cap Ayam Jago, bahkan beras private label sebuah supermarket saja masih lebih enak. Bagi saya, harga premium dari suatu produk harus ada dasar yang kuat, yaitu kualitas,” kata Tatsuya.

“Beras dikatakan berkualitas jika rasanya enak, warnanya putih asli tanpa bahan kimia, tingkat kepatahan berasnya kecil, dan baunya harum. Kalau perusahaan tidak menghasilkan produk yang bagus, maka harga premium yang dikenakan kepada konsumen tidak memiliki dasar,” sebut Tatsuya.

Diketahui pada bulan Juni 2017 beras cap Ayam Jago dan Maknyuss meraih penghargaan Superbrands. Tatsuya beranggapan bahwa strategi memperkenalkan brand telah berhasil dan brand awareness masyarakat terhadap beras Cap Ayam Jago sangat tinggi sehingga layak mendapat penghargaan Superbrands.




Walaupun demikin, Tatsuya tidak mengubah pendirian, karena dengan meraih penghargaan Superbrands bukanlah jaminan. Pada tahun 2013, Cipaganti juga pernah mendapat penghargaan Superbrands. Tahun 2017 ini Cipaganti dinyatakan pailit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan PT IBU menjual beras dengan harga Rp 13.700 dan Rp. 20.400 per kg. Harga tersebut tak sesuai dengan kualitas beras yang dijual. Modus operandi yang dilakukan perusahaan tersebut adalah mengemas beras subsidi jenis IR64 dengan label cap Ayam Jago dan Maknyuss.

“Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu,” tutur Tito, seperti dilansir Detik.com.

Pemilik Harus Dipenjara

dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan serta pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Itu dikatakan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Agung Setya, dalam keterangan tertulis yang diterima Detik.com, Jumat (21/7/2017).

Merek beras PT IBU yakni Cap Ayam Jago dan Maknyuss, komposisi berasnya tak sesuai label. Penyidik menduga mutu dan komposisi beras Maknyuss dan Cap Ayam Jago yang diproduksi PT IBU, tidak sesuai dengan apa yang tercantum pada Label. Hal ini didasarkan pada hasil laboratorium pangan terhadap merek beras tersebut.

“Harga penjualan di tingkat konsumen terhadap beras produk PT IBU tersebut juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu sebesar Rp. 9.000 per Kg. Keuntungan yang besar tidak terdistribusi dengan petani dan konsumen beras secara adil,” ujar Agung.

Tindakan yang dilakukan oleh PT Ibu tersebut menurut ahli pidana dapat dikatagorikan sebagai perbuatan curang untuk memperluas perdagangan yang dapat merugikan pelaku usaha lain.

“Tentunya para pelaku usaha yang terkait dengan pangan harus mengikuti harga acuan bahan pangan yang diatur pemerintah, saat ini aturan tersebut telah diperbaharui melalui Permendag 47 tahun 2017 yang ditetapkan tanggal 18 Juli 2017,” jelas Agung.

Sementara Tito sebelumnya menjelaskan, pihaknya akan memeriksa 15 orang terkait penggerebekan ini. Setelah itu baru ditentukan tersangka utamanya. “Kita akan periksa 15 orang itu, lalu kita tentukan mana tersangka utama dan tersangka pembantu. Kita kenakan Undang-undang konsumen dan pasal 382 bis KUHP,” ujarnya.

“Produsen beras cap Ayam Jago itu memanipulasi label dalam kemasan. Mereka menjual beras subsidi. Kadar karbohidrat dalam kemasan tidak sesuai dengan isinya. Kontennya ditulis premium padahal isinya non-premium,” kata Tito Karnavian.

Menurut Tito, PT IBU menjual beras subsidi seharga beras premium. Mereka membohongi masyarakat dengan mencantumkan label premium dalam kemasan.  “Mereka menjual beras medium seharga beras premium. Beras subsidi dikemas seolah-olah barang premium supaya harganya tinggi sekali,” ujar Tito.

“Padahal beras IR64 adalah beras medium yang disubsidi pemerintah dengan harga Rp 9 ribu per kilogram. Setelah dibungkus dan dilabeli, mereka jual seharga Rp 20 ribu,” tutur Kapolri.

Membaca kasus bisnis kotor PT IBU ini, kepada masyarakat agar tidak mudah untuk tertarik dengan tawaran-tawaran iklan yang menarik suatu produk, apalagi beras. Mari mengkonsumsi beras hasil pertanian di daerah kita masing-masing.

Sehingga bisa menekan kasus penipuan modus pemalsuan kualitas beras seperti yang dilakukan PT IBU ini. Kita juga dorong aparat hukum untuk menindak tegas pemilik PT IBU atau menjebloskannya ke penjara. Karena mereka ini telah menipu Jutaan Rakyat dan merugikan Negara.

Kepada Bapak Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian penulis ucapkan terimakasih. Seandainya anak buah bapak juga bisa melakukan pembongkaran serupa di daerah, akan semakin adillah rakyat. Pak Kapolri, tindaklah pelakunya penipuan kakap itu. (Berbagai Sumber). WASPADALAH PADA SAMPUL PRODUK. KARENA BANYAK TAK MENJAMIN ISINYA.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter