Menaker Tak Berniat Bentuk Satgas Pengawasan TKA


Jakarta, SiaranIndonesia -- Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak berencana membentuk tim satuan tugas (satgas) untuk meningkatkan pengawasan pasca-penerbitan Peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Menurut Hanif, saat ini pemerintah sudah mempunyai tim satgas yang memang bertugas untuk mengawasi penggunaan TKA di Indonesia. POKER ONLINE TERPERCAYA

"Kita sudah ada Tim Pora, Tim Pengendalian Orang Asing," kata Hanif di kawasan Kota Tua, Jakarta, Sabtu (28/4).

Hanif mengatakan bahwa tim tersebut tidak berada di bawah kendali Kementerian Ketenagakerjaan saja, melainkan instansi lain yakni Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Di samping itu, kepolisian dan pemerintah daerah juga turut berperan di dalamnya. 

Menurut Hanif, Semua instansi saling bersinergi demi pelaksanaan pengawasan yang optimal di berbagai daerah.

Hanif menyatakan bakal lebih menguatkan Tim Pora tersebut dalam mengawasi penggunaan TKA. Namun, dia masih belum bisa menjelaskan seperti apa penguatan yang dimaksud.

"Itu pasti (menguatkan Tim Pora). Tapi kita bicarakan dulu dengan lembaga terkait," kata Hanif

Selain itu, Hanif juga tidak menutup kemungkinan memperbanyak kegiatan sidak ke wilayah yang diduga banyak TKA tak terdaftar secara resmi.  TOGEL ONLINE TERPPERCAYA

Hanif meminta masyarakat agar tidak sungkan untuk turut berperan dalam mengawasi penggunaan TKA oleh perusahaan-perusahaan. Masyarakat dapat melaporkan ke dinas tenaga kerja pemerintah daerah dan kepolisian setempat. Bisa pula mengadukan ke kantor imigrasi.

Hanif juga meminta kepada masyarakat agar tidak terlalu khawatir dampak dari Perpres Nomor 20 tahun 2018. Perpres tersebut, menurutnya hanya sekadar menyederhanakan perizinan karena selama ini begitu banyak peraturan yang justru menghambat proses penggunaan TKA. PROMO DEPOSIT HARIAN

"Dalam pintu masuk itu ada sampah-sampah yang menghambat. Sampah-sampah itu yang dibersihkan Perpres. Kira-kira gitu kalau dianalogikan," ucap Hanif.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter