Ponakan-Orang Dekat Setya Novanto Didakwa Terlibat Korupsi e-KTP - Keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, didakwa turut melakukan korupsi proyek e-KTP. Selain Irvanto, orang kepercayaan Novanto yaitu Made Oka Masagung juga didakwa bersama-sama dengan Irvanto.
"Para terdakwa, baik secara langsung maupun tidak langsung, turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa paket penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik tahun 2011-2013," kata jaksa KPK Eva Yustisiana saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018). AGEN TOGEL TERPERCAYA
Selain itu, Irvanto dan Made Oka juga disebut berperan sebagai perantara pembagian duit haram dari proyek itu. Baik Irvanto maupun Made Oka disebut jaksa menerima uang yang ditujukan bagi Novanto. AGEN BOLA
"Dan menjadi perantara dalam pembagian fee dari proyek tersebut untuk pihak-pihak tertentu," sebut jaksa.
Sejumlah orang kembali disebut jaksa diperkaya proyek e-KTP seperti Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, Ade Komarudin, M Jafar Hafsah, hingga beberapa orang lainnya termasuk sejumlah korporasi. Jaksa juga menyebut kerugian keuangan negara akibat perbuatan mereka yaitu Rp 2,3 triliun.
Khusus untuk Novanto, Irvanto disebut jaksa menerima USD 3,5 juta dengan cara barter uang melalui perusahaan penukaran uang atau money changer. Selain itu, Made Oka juga menerima USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang ditujukan untuk Novanto.
"Perbuatan para terdakwa tersebut telah memperkaya Setya Novanto sejumlah USD 7,3 juta," kata jaksa.
Irvanto dan Made Oka pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Posting Komentar