Ketua OJK 'Ogah' Komentari Kasus Bank Century



Jakarta,SiaranIndonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Perintah itu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). POKER ONLINE TERPERCAYA

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2013. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century. Perintah itu hasil gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang ketika itu menjabat sebagai Direktur Eksekutif International Monetary Fund (IMF) diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2013. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik.

Wimboh diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan sebelum hijrah ke New York menjadi Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI). Pada 2008, Wimboh dan Sri Mulyani, Menteri Keuangan, pun sama-sama tergabung dalam Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). PROMO DEPOSIT HARIAN

Menanggapi pertanyaan CNNIndonesia.com, Wimboh bergeming. Ia hanya melemparkan senyum. "Gak usah," ujarnya singkat, saat mengunjungi kantor Trans Media, Kamis (12/4).

Kemarin, Sri Mulyani juga merespons singkat ketika ditanya mengenai permintaan PN Jaksel untuk menetapkan Boediono yang juga mantan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka.

Ia mengaku menyerahkan seluruh wewenang tersebut kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus Bank Century. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu," kata Ani, panggilan akrab Sri Mulyani.

Kasus Bank Century diketahui menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara. (bir)


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter