Home » Terbaru » Kasus Bank Century Diungkit, BI Jamin Tak Ganggu Stabilitas
Kasus Bank Century Diungkit, BI Jamin Tak Ganggu Stabilitas
By Unknown • April 13, 2018 • BERITA EKONOMI Terbaru • Comments : 0
Batam,SiaranIndonesia -- Gubernur Agus Martowardojo optimis kasus korupsi yang kembali mencuat tak akan mengganggu stabilitas keuangan Indonesia. "Terkait dengan kami yang ada di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KKSK), kami percaya dapat menjaga stabilitas keuangan Indonesia," ujarnya di Batam, Jumat (13/4). POKER ONLINE TERPERCAYAHal ini karena seluruh pengambilan kebijakan terkait stabilitas keuangan Indonesia mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).
"UU PPKSK itu adalah UU yang baik yang sudah dikeluarkan dan memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan," tutur Agus. TOGEL ONLINE TERPERCAYADalam beleid itu, lanjut Agus, tercantum mekanisme penyehatan bank hanya boleh dilakukan melalui skema bail in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri."Jadi, tidak boleh ada bail out, harus ada bail in," imbuh dia.
Dalam hal ini, Menteri Keuangan menjadi koordinator dari KSSK itu sendiri dalam proses mengambil kebijakan. Agus menegaskan, KSSK akan menjafg agar tidak terjadi risiko sistemik.Penyelamatan Bank Century kembali menjadi buah bibir setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. PROMO DEPOSIT HARIANNamun, KPK menyatakan tak bisa begitu saja menetapkan mantan Wakil Presiden sekaligus mantan Gubernur BI itu menjadi tersangka hanya karena putusan praperadilan PN Jaksel semata.
Tak hanya Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, antara lain mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta mantan KSSK Raden Pardede. (bir)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar