Home » SEPUTAR INDONESIA » Praperadilan Novanto: Menang di Tangan Cepi, tapi Gugur oleh Kusno
Praperadilan Novanto: Menang di Tangan Cepi, tapi Gugur oleh Kusno
By Unknown • Desember 14, 2017 • SEPUTAR INDONESIA • Comments : 0
Praperadilan Novanto: Menang di Tangan Cepi, tapi Gugur oleh Kusno - Keperkasaan Setya Novanto tak terulang dalam praperadilan. Gugatannya agar lepas dari status tersangka KPK digugurkan hakim. AGEN TOGEL TERPERCAYA
Pada September, Novanto memang sempat bernapas lega ketika hakim Cepi Iskandar membebaskannya dari status tersangka. Cepi menilai bukti yang dimiliki KPK sudah digunakan pada tersangka sebelumnya dan tidak bisa untuk menjerat Novanto. AGEN CASINO TERBAIK
"Termohon harus ada prosedur dalam perkara a quo. Jika ada tindakan upaya paksa, bukan dalam tahap penyelidikan dan prosedur lainnya. Harus diperiksa ulang di tahap penyidikan, termohon menurut hakim nggak boleh diambil langsung tapi harus prosedur. Kalau mau upaya paksa dalam tahap penyidikan dan harus penyelidikan dan pemeriksaan ulang mencari dokumen lain. Nggak boleh langsung diambil alih," ujar Cepi saat putusan praperadilan pada 29 September 2017. PROMO DEPOSIT HARIAN
KPK pun langsung didorong mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menjerat Novanto. Namun KPK masih memiliki pertimbangan lain dengan memulai lagi dari penyelidikan.
Hingga akhirnya, pada 10 November 2017, KPK resmi mengumumkan penetapan tersangka baru bagi Novanto. Saat itu KPK memastikan seluruh prosedur telah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. AGEN BOLA TERPERCAYA
Dalam perjalanannya, Novanto sempat 'menghilang' ketika hendak dijemput KPK di kediamannya. Keberadaan Novanto baru diketahui ketika tiba-tiba ada kabar kecelakaan yang membuat Novanto masuk rumah sakit.
Namun, setelah kesehatannya diperiksa, kondisi Novanto memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) KPK. Sejak 20 November 2017, Novanto mulai menghuni rutan KPK.
Namun Novanto masih tidak menyerah. Dia kembali mengajukan praperadilan yang saat itu dijadwalkan pada 30 November 2017, tapi KPK tidak hadir sehingga sidang praperadilan diundur.
KPK pun mengatur strategi dengan mempercepat berkas penyidikan Novanto. Waktu menjadi hal krusial ketika pelimpahan berkas Novanto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dihadapkan dengan jadwal praperadilan. Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP terkait dengan gugurnya praperadilan menjadi kunci.
Hingga akhirnya pada pagi tadi, hakim tunggal Kusno membacakan putusan praperadilan jilid II Novanto. Kusno menilai sidang pokok perkara telah dilakukan pada 13 Desember 2017 sehingga praperadilan sudah sepatutnya digugurkan. JP RATUSAN JUTA MEMBER
"Menetapkan menyatakan praperadilan yang diajukan pemohon di atas gugur," ucap Kusno dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (14/12).
Dalam pertimbangannya, Kusno menyebut, berdasarkan Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP, praperadilan tersebut sudah seharusnya gugur. Selain itu, Kusno mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU/VIII/2016 yang memperjelas kapan gugurnya praperadilan.
"Memperhatikan bukti surat dari termohon, terbukti benar perkara pokok telah dilimpahkan," ujar Kusno.
(dhn/tor)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar