KPK Tak Akan Panggil Ulang Saksi Meringankan Setya Novanto

KPK Tak Akan Panggil Ulang Saksi Meringankan Setya Novanto


KPK Tak Akan Panggil Ulang Saksi Meringankan Setya Novanto - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak akan memanggil ulang saksi meringankan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Sebab, KPK telah memberi kesempatan pemeriksaan bagi para saksi.

Namun, sejumlah saksi meringankan tidak memenuhi panggilan. Beberapa dari mereka malah meminta penundaan waktu pemeriksaan. AGEN CASINO TERBAIK 

"Sampai saat ini setelah dibahas, penyidik tidak akan memanggil kembali saksi dan ahli meringankan tersebut," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017). POKER TERBAIK

Menurut dia, penyidik memutuskan tidak lagi memanggil ulang saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh Ketua DPR RI itu. Beban menghadirkan saksi meringankan, lanjut Febri, terletak di pihak Novanto.

"Jika memang tersangka ingin menghadirkan seharusnya pihak SN (Setya Novanto) juga sudah berkoordinasi dan mengusahakan mereka untuk hadir," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Dia mengatakan, terdapat sembilan saksi dari Partai Golkar dan lima ahli yang diajukan tim kuasa hukum Setya Novanto sebagai saksi yang meringankan. AGEN TOGEL TERPERCAYA 

Adapun saksi meringankan dari Partai Golkar adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Rudi Alfonso, Ketua DPD I NTT Melky Laka Lena, Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, Anwar Puegeno, Agun Gunandjar Sudarsa, Aziz Syamsuddin, Robert Kardinal, Maman Pesmana (Maman Abdurrahman), dan Erwin Siregar.

Sementara itu, dari ahli hukum pidana yang diajukan adalah Mudzakir, Romly Atmasasmita, Samsul Bakri, dan Supandji, serta ahli hukum tata negara, Margarito Kamis. PROMO DEPOSIT HARIAN
Adapun saksi meringankan yang memenuhi panggilan KPK hari ini adalah Wasekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman, Aziz Syamsuddin, dan Margito Kamis.

Febri menjelaskan, pengajuan saksi dan ahli yang meringankan oleh pihak Setya Novanto didasari oleh Pasal 65 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi: Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus, guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter