Jakarta, SiaranIndoonesia Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengimbau, Mahkamah Kehormatan Dewan DPR menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran etik Ketua DPR Setya Novanto. Hal itu terkait dengan surat pernyataan yang ditulis Setnov di balik penjara KPK.
Menurutnya, MKD sebaiknya menunggu proses kasus hukum Setnov hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.
"Karena beliau (Setnov) sedang berada sebagai tahanan, oleh karena itu untuk amannya proses di MKD sebaiknya menggunakan pasal tentang apabila sudah ditetapkan sebagai terdakwa,” ujar Fahri kepada wartawan, Senin (21/11).
Pernyataan Fahri itu mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, yang menyebutkan bahwa pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Fahri menuturkan, surat yang ditulis Setnov merupakan imbauan kepada MKD agar tidak mengeluarkan rekomendasi pergantian status Ketua DPR. Setnov, kata dia, meminta agar MKD mematuhi imbauannya selaku Ketua DPR sebagaimana diatur dalam UU MD3.
Terkait surat itu juga, kata Fahri, Setnov menegaskan fraksi Golkar tidak akan mengusulkan pergantian posisi Ketua DPR yang saat ini masih dijabat olehnya. Sebab, dalam UU MD3 juga menyebut pergantian harus ditandatangai Ketua Umum dan Sekjen partai yang bersangkutan.
"Karena pengajuan perubahan calon piminan sesuai dengan UU MD3 mensyaratkan adanya tanda tangan dari Ketum dan Sekjen yang asli bukan Pelaksana Tugas atau pengganti," ujarnya.
Lebih dari itu, Fahri mengatakan, MKD tidak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Setnov sebagai langkah pembuktian jika saat ini Setnov masih mendekam di tahanan.
"Saya kira itu lebih mudah bagi MKD daripada melakukan pemeriksaan yang akan memerlukan kehadiran saksi-saksi dan lain-lain termasuk beliau (Setnov) sendiri," ujar Fahri.
Di sisi lain, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengkaim, MKD belum secara resmi menerima surat tersebut.
Bahkan, ia mengkliam, MKD perlu memverifikasi surat tersebut sebelum mengambil keputusan terhadap penyelidikan dugaan pelanggaran etik Setnov.
Posting Komentar