Jakarta, SiaranIndoonesia Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdul Basir menyebut mantan Bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung menampung uang di rekeningnya mencapai US$6 juta dari sejumlah pihak yang mengerjakan proyek pengadaan e-KTP milik Kementerian Dalam Negeri.
Uang-uang tersebut disampaikan jaksa Basir, dikirim oleh Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo sebesar US$2 juta, Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem sekitar US$1,8 juta dan perusahaan bernama Petra sekitar US$1 juta.
"Dari rekening koran tak ada yang dikirim ke Neuraltus, tapi ada sebagian ke Muda Ikhsan Harahap. Sama sekali enggak ada ke Neuraltus. Belum dari Petra kurang lebih 1 juta dollar (AS). Hampir 6 juta dollar (AS)," tutur jaksa Basir ke Oka di persidangan terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/11).
Jaksa Basir merasa heran dengan pengakuan Oka yang tak tahu peruntukan uang-uang tersebut. Padahal, uang yang masuk ke dalam rekening Oka jumlahnya cukup besar.
"Masa iya duit enam juta dollar (AS) bapak enggak ingat, siapa yang kirim, dibawa ke mana itu duit. Tadi Pak Muda ngomong rekening dapat dari Irvan. Pak Muda kasih rekening ke Irvan. Bapak yang kelola rekening siapa?" tutur jaksa Basir.
"Saya semua," jawab Oka, yang merupakan kolega Ketua DPR Setya Novanto. Oka mengenal Setnov pada dekade '80-an ketika berada dalam Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro). Organisasi itu merupakan sayap Partai Golkar.
Setnov pun sudah mengaku mengenal Oka. Bahkan Ketua Umum Partai Golkar itu pernah menjadi salah Direktur PT Gunung Agung, perusahaan yang didirikan ayah Oka, Masagung.
Oka sendiri dalam sidang lebih banyak menjawab lupa dan tidak tahu mengenai bagaimana uang yang jumlahnya jutaan dollar AS tersebut bisa masuk ke rekeningnya.
Oka juga tak tahu siapa yang menyebarkan nomor rekeningnya dan memberikan nomor rekening Ikhsan Muda Harahap, seorang pengusaha di Singapura, ke dirinya.
Meskipun menurut jaksa KPK, Oka mentransfer sebagian US$2 juta, tepatnya US$315 ribu ke Ikhsan. Uang tersebut kemudian diserahkan Ikhsan ke Irvanto Hendra Pambudi, mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera. Irvanto juga diketahui keponakan Setnov.
"Pengirim uang saya, saya tidak tahu. Saya lagi cari tahu semua. Saya juga akan selidiki semua dalam waktu segera. Saya juga minta tolong bank di sana," kata Oka.
Jaksa KPK terus mencecar Oka. jaksa KPK bertanya mengapa perusahaan-perusahaan yang mengerjakan proyek e-KTP di Indonesia bisa mentransfer uang-uang tersebut ke dirinya. Oka kembali mengklaim tak tahu menahu soal uang-uang tersebut.
Saat disinggung apakah uang itu merupakan jatah seseorang dalam pelaksanaan proyek e-KTP, Oka menyatakan tidak tahu. Dia merasa tak yakin uang tersebut merupakan jatah untuk seseorang terkait e-KTP.
"Saya enggak tahu. Enggak yakin. Seingat saya, waktu dikirim saya tidak tahu namanya itu. Dari mana rekening saya dia dapat. Saya juga cari detail dari penarikan ini. Saya akan minta detail ke bank kalau bisa," tuturnya.
Anang dan Marliem yang mentransfer uang ke Oka merupakan penggarap proyek e-KTP. Perusahaan Anang, PT Quadra Solution salah satu anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang beranggotakan PT LEN Industri, PT Sucofindo, PT Sandipala Arthaputra dan PNRI.
Sementara itu Marliem merupakan pemasok produk Automated Fingerprint Identification Systems (AFIS) merek L-1 untuk Konsorsium PNRI.
Posting Komentar