Jakarta, SiaranIndoonesia Komisi Pemberantasan Korupsi resmi bantarkan penahanan Ketua DPR Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/11).
Pembantaran penahanan merupakan penundaan penahanan sementara terhadap tersangka karena alasan kesehatan. Pembantaran penahanan dapat diberikan karena alasan kesehatan (rawat jalan/rawat inap), diperkuat dengan keterangan dokter.
Febri mengatakan, kuasa hukum Setnov menolak menandatangani surat pembantaran tersebut. Penyidik lantas membuat BAP penolakan menandatangani pembantaran penahanan.
Sesuai aturan yang berlaku, kata Febri, maka penyidik membuat berita acara penolakan tersebut. SN akan berada di RSCM dengan penjagaan dari penyidik KPK dan polri.
Febri menjelaskan, awalnya KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Setya Novanto.
"Berdasar bukti yang cukup karena diduga keras melakukan tindak pidana korupsi bersama pihak lain dalam kasus e-KTP. KPK menahan Setya Novanto selama 20 hari ke depan mulai 17 November hingga 6 Desember 2017 di Rutan Negara Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK," kata Febri.
Penyidik KPK telah memperlihatkan dan membacakan surat perintah penahanan tersebut di depan pihak Setya Novanto. Namun pihak novanto menolak menandatangani surat penahanan itu, sehingga berita acara penahanan ditandatangani penyidik KPK dan dua saksi dari RS Permata Hijau.
"Berita acara tersebut disertakan satu rangkap pada istri SN. Kemudian penyidik menyediakan berita acara penolakan penahanan. Berita acara ini tidak ditandatangani pihak SN. Namun diserahkan pada istri SN," kata dia.
Kemudian, berdasarkan pemeriksaan dari tim dokter RSCM, Setya Novanto masih membutuhkan perawatan lebih lanjut, maka KPK mengeluarkan surat pembantaran penahanan.
"Soal pembantaran penahanan untuk observasi lebih lanjut, KPK melakukan pembantaran penahanan sehingga pemeriksaan dilakukan lebih lanjut di RSCM," kata Febri.
Namun, kata Febri, kuasa hukum Setya Novanto kembali menolak menandatangani berita acara pembantaran penahanan tersebut.
"Oleh karena itu penyidik membuat berita acara penolakan namun tidak ditandatangani pihak SN. Baik berita acara penolakan penahanan maupun pembantaran penahanan tidak ditandatangani pihak SN," katanya.
Posting Komentar