Home » Terkini » Dipindahkan, Andi Narogong Batal Satu Penjara dengan Setnov
Dipindahkan, Andi Narogong Batal Satu Penjara dengan Setnov
By Unknown • November 20, 2017 • BERITA PERISTIWA Terkini • Comments : 0
Jakarta, SiaranIndoonesia Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan lokasi penahanan terdakwa kasus korupsi Andi Narogong Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK, tiga jam sebelum Setya Novanto masuk. Andi dan Setnov selama ini disebut sebagai pengatur proyek pengadaan KTP elektronik yang membuatnya keduanya kini jadi tersangka korupsi.
“Dipindah sekitar pukul 22.00 WIB (tadi malam), dia dipindah ke rutan C1,” kata Juru Bicara KPK, Gebri Diansyah, di Jakarta, Senin (20/11).
Rutan CI berlokasi di gedung lama KPK tak jauh dari Gedung Merah Putih yang ditempati komisi antirasuah saat ini.
Setnov mulai menghuni sel tahanan dini hari tadi usai dibawa dari RSCM Kencana, tempatnya dirawat, ke Gedung KPK. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Rutan tersebut berkapasitas 37 orang terdiri dari 29 tahanan pria dan delapan tahanan wanita. Sejumlah tersangka kasus korupsi sudah lebih dulu menempati sel tahanan rutan tersebut.
Di antaranya Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Miryam S Haryani, auditor BPK Rochmadi Saptogiri, panitera pengganti di PN Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan, Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi dan beberapa tahanan lain.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar