BPDP KS Teken Perjanjian Utang dengan Badan Usaha Biodiesel


Jakarta, SiaranIndoonesia Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) menandatangani perjanjian pembiayaan dengan 20 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel untuk periode November 2017-April 2018.

Hal itu dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 3756 K/10/MEM/2017 tentang Penetapan BU BBN Jenis Biodiesel dan Alokasi Besaran Volumenya untuk Pengadaan BBN Jenis Biodiesel pada PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk.

"Perjanjian pembiayaan ini bentuk dukungan pembangunan industri sawit sekaligus upaya meningkatkan diversifikasi energi," ujar Direktur Utama BPDP KS Dono Boestami dalam keterangan tertulis, Jumat(24/11).

Total volume penyaluran biodiesel dari 20 produsen tersebut tercatat sekitar 1.408 juta kiloliter (kL) untuk disalurkan ke Pertamina dan AKR Corpindo. Besaran volume ditetapkan sesuai proyeksi kebutuhan solar nasional pada periode tersebut.

Sektor yang mendapat pendanaan mencakup sektor jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu, dan pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.

Direktur Penyaluran Dana BPDP KS Edi Wibowo menyebutkan, total penyaluran biodiesel yang didukung oleh dana sawit 2016 diketahui sebesar 2,49 juta kL atau 98 persen dari target penyaluran biodiesel sebesar 2,53 juta kL dengan total penyaluran dana Rp8,18 triliun.

Sedangkan realisasi sampai November 2017 mencapai 1,793 juta kL atau 71 persen dari target sebesar 2,53 juta kL dengan total dana tersalurkan sebesar Rp8,6 triliun. Jumlah tersebut relatif sama dengan rerata penyaluran kuartalan sekitar 208 ribu KL.

Sampai akhir 2017, penggunaan dana sawit untuk mendukung program mandatori pemanfaatan Biodiesel diperkirakan mencapai Rp11 triliun, termasuk yang dialihkan pembayarannya dari penyaluran biodiesel 2016.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter