Anies Akui Pernah Tanda Tangan Kontrak Politik dengan Buruh

Spanduk berisi kontrak politik yang disebut-sebut ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan para buruh. Spanduk dibawa buruh saat demo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11/2017).


JAKARTA, Siaran Indoonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui pernah menandatangani kontrak politik dengan kelompok buruh. Anies mengatakan, dia akan melaksanakan semua yang ada di kontrak itu.

"Ya ada (kontrak politik) dan mengenai itulah kita akan laksanakan semuanya, tapi beri kami waktu untuk kami bisa menjalankan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (10/11/2017).

Anies mengatakan, kebijakan penetapan UMP 2018 berlangsung ketika dia baru dua minggu menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta. Menurut dia, tidak semua janji bisa dilunasi dalam waktu secepat itu.

"Ada yang bisa dikerjakan bulan ini, ada yang harus dikerjakannya bulan depan, jadi semuanya perlu untuk pelaksanaan, karena itu beri kami waktu dan nanti akan kami tunaikan semua," ujar Anies.

Pada demo hari ini, massa buruh membawa sebuah spanduk besar saat berdemo di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.

Spanduk tersebut berisi kontrak politik yang disebut-sebut menjadi kesepakatan antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wakil Gubernur Sandiaga Uno, dan para buruh.

Berikut ini adalah isi kontrak politik yang ada dalam spanduk itu :

1. Menetapkan upah minimum DKI Jakarta lebih tinggi yang ditentukan dalam PP 78 Tahun 2015 melalui mekanisme Dewan Pengupahan, serta menetapkan upah sektoral dan struktur skala upaha sesuai dengan UU Ketenagakerjaan No 13/2003.

2. Menghentikan sistem kerja outsourcing, kerja kontrak, dan pemagangan buruh di DKI Jakarta sesuai dengan UU Ketenagakerjaan dan tidak sesuai dengan Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2013, yang membatasi outsourcing hanya untuk lima jenis pekerjaan.

3. Subsidi kepemilikan tempat tinggal murah di Jakarta (rusunami) untuk buruh bekerja dan berdomisili di wilayah DKI Jakarta dengan DP Rp 0.

4. Menyediaka transportasi publik terjangka dan bersubsidi untuk buruh termasuk di kawasan industri.

5. Mengupayakan penetapan semacam sistem jaminan sosial bagi buruh korban PHK, serta mewajibkan perusahaan-perusahaan di wilayah DKI Jakarta untuk memprioritaskan warga DKI untuk mengisi lowongan kerja di perusahaan yang bersangkutan, termasuk mempertahankan pekerja PPSU yang sekarang ada, dan meningkatkan kesejahteraannya.

6. Pendidikan gratis hingga tingkat SMA/sederajat, beasiswa pergurua tinggi (KMJU), KJP Plus bagi buruh dan keluarganya yang merupakan warga resmi DKI Jakarta.

7. Tolak reklamasi teluk Jakarta dan penggusuran dengan cara-cara yang tidak manusiawi di DKI Jakarta.

8. Angkat guru dan tenaga pendukung honorer sekolah-sekolah negeri di wilayaj DKI Jakarta menjadi aparatur sipil negara, serta tingkatkan upah dan tunjangan guru swasta setara UMP bagi yang memenuhi syarat dan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

9. Mengupayakan penerapan semacam sistem jaminan sosial kesehatan yang meliputi jaminan kesehatan gratis, KJP Plus untuk buruh dan keluarganya dan mewajibkan seluruh perusahaan di DKI Jakarta untuk memiliki prograk jaminan pensiun.

10. Mengusahakan koperasi-koperasi buruh untuk menjadi mitra Pemprov DKI Jakadta dalam membantu kesejahteraan buruh DKI Jakarta, serta memberi peluang bagi buruh untuk berpartisipasi dalam program OK OCE.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter