SIARANINDOONESIA(Medan) - Satreskrim Polrestabes Medan membekuk pelaku jambret yang mengambil paksa tas milik seorang warga negara asing (WNA) asal Italia, Matilde Sfrappini (16). TEMPAT INVESTASI
Pelaku inisial DS alias D (25), penduduk Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melawan petugas.PROMOSI INVESTASI
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic, didampingi Kanit Pidum, AKP Rafles Marpaung mengatakan, kejadian bermula ketika korban baru saja diantar oleh pengemudi ojek online ke Lapangan Merdeka Medan.
Saat pengemudi ojek online itu pergi meninggalkan korban, tiba-tiba dari arah belakang muncul dua orang pelaku mengendarai sepeda motor menghampirinya.
"Salah seorang pelaku yang berada di boncengan menarik paksa tas korban. Usai menarik tas, para pelaku dengan kecepatan tinggi langsung meninggalkan korban ke arah Jalan Putri Hijau," ujar Bonic, Jumat (20/10).
Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke Mapolrestabes Medan dengan Nomor: LP/1893/K/IX/2017/SPKT Restabes Medan tanggal 17 September 2017. Dari laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan.
Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari korban, pelaku jambret itu mengarah pada DS. Tak ingin buang waktu, petugas langsung mengintai keberadaan pelaku.
Alhasil, petugas mendapat informasi bahwa DS sedang berada di kediamannya di Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan.
Petugas kemudian melakukan penyergapan terhadap pelaku. Pelaku yang terkejut dengan kehadiran para petugas berusaha meloloskan diri dengan melawan petugas. Tak mau ambil risiko, petugas akhirnya melumpuhkan pelaku dengan menembak bagian kakinya.
Saat ini petugas sedang mengejar seorang pelaku lainnya, E (21) yang berperan membawa sepeda motor. Dari pelaku petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit telepon genggam, 1 helm dan uang tunai Rp 100 ribu.
"Karena perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tukasnya.
Posting Komentar