Keluarga Terlilit Utang, Dua Pelajar Asal Aceh Jadi Kurir Ganja


SIARANINDOONESIA (Medan) - Mengaku terlilit utang, FBA (18) dan AB (20), dua pelajar asal Bireun, Aceh, nekat menjadi kurir daun ganja kering. Namun aksi keduanya tercium oleh polisi. AGEN TOGEL TERPERCAYA
Alhasil, Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menangkap keduanya saat berada di depan loket Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (19/10) kemarin.TEMPAT INVESTASI AMAN TERPERCAYA
Selain menangkap kedua kurir tersebut, polisi juga menyita 48 kg daun ganja kering yang rencananya akan diedarkan ke Bukittinggi, Sumatera Barat.
Diketahui dari identitasnya, kedua kurir ganja ini merupakan warga Jalan Masjid Pelimbang, Desa TP Panah Dusun Poteumeurehom, Kecamatan Palimbang, Bireun.
"Keduanya sudah ketakutan membawa ganja dari Aceh Utara. Karena ketakutan, mereka menaiki mobil L300 dari Langsa kemudian ke Pangkalan Brandan," kata Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu, Jumat (20/10).
Dari pengakuan kedua kurir tersebut, ganja kering itu disimpan dalam dua koper merah. Oleh bandar ganja inisial A (45), dua kurir ini hanya diberi uang Rp 2 juta sebagai ongkos transportasi. CASINO TERBAIK SEJAGAD
"Dikarenakan bus menuju Bukittinggi tidak ada, kedua pelaku singgah ke loket Bus ALS. Di situlah kami amankan keduanya beserta barang bukti," timpal Faisal.
Ketika ditanya awak media, FBA (18) mengaku terpaksa menjadi pengedar ganja karena terlilit utang. Saat A menawarkan jalan pintas mendapatkan uang, FBA pun menerimanya tanpa pikir panjang. PROMOSI INVESTASI
"Bapak saya sakit, sudah susah napas. Keluarga saya pun punya utang sama (bandar) A. Ketika adik saya kena musibah tabrakan, yang menanggulangi biayanya dulu si (bandar) A," beber FBA.
Lebih jauh FBA menuturkan, ia dan rekannya AB diperintahkan sang bandar untuk mengantar ganja ke Bukittinggi dengan iming-iming upah Rp 400 ribu per kilo. Namun upahnya baru dibayar jika misi sudah selesai.
"Saya cuma tukang gendong saja. Rencana per kilo akan diupah Rp 400 ribu, tapi baru dikasih uang jalan Rp 2 juta.  Kami juga gak tau barang yang kami bawa ternyata sebanyak ini," ucap FBA.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 UU No 2009 tentang Narkotika.  

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter