KPK Pegang Bukti Korupsi e-KTP Sejak 2013


KPK Pegang Bukti Korupsi e-KTP Sejak 2013


Jakarta, SiaranIndoonesia  -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memegang bukti-bukti korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP sejak 2013. Proyek e-KTP diketahui menggunakan anggaran tahun 2011-2013. Agen Toge Online Terpercaya

Bukti-bukti tentang indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, menurut KPK sudah sangat kuat. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, Cepi Iskandar yang memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, karena KPK minim bukti. Agen Casino Terpercaya

Dalam putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (19/9), Cepi menyebut penetapan tersangka kepada Setya Novanto cacat hukum karena tidak ada dua alat bukti yang sah. 

Febri mengatakan, pertimbangan hakim tentang tidak cukupnya bukti yang dimiliki KPK untuk menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka sebenarnya tidak terbukti. 

"Sudah ada setidaknya tiga bukti yang kita miliki, juga beberapa dokumen dan surat-surat dan juga keterangan dari ahli. Artinya bukti itu cukup dari mulai penyelidikan dan penyidikan dari pihak lain, apalagi proses persidangan (Irman dan Sugiharto), " kata Febri kepada wartawan, di gedung KPK.

Bukti itu, menurut Febri sangat kuat dan telah dibuktikan di persidangan tersangka korupsi e-KTP lainnya. "Bahwa bukti-bukti itu sudah ada bahkan sejak proses penyelidikan sekitar 2013 lalu. Karena itu [...] kami sangat yakin indikasi korupsi ini sangat kuat," katanya.

Febri menambahkan, bukti-bukti tersebut tidak sempat disampaikan di persidangan praperadilan karena hakim ditolak hakim. JACKPOT RATUSAN JUTA MEMBER

“Sempat ditolak juga,” kata dia. 

Terkait kejanggalan dan kecurigaan adanya kecurangan terhadap putusan sidang praperadilan itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh. KPK, menurut Febri saat ini hanya fokus pada amar putusan yang diberikan Hakim dalam persidangan tersebut.  Promo Deposit Harian

Sementara itu, ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya Novanto, Febri belum dapat berkomentar.

"Dari diskusi yang dilakukan malam ini, kami akan bahas lebih dulu melihat lebih rinci putusan itu proses dari awal sampai akhir dan perkembangan proses penyidikan dan perkara e-KTP lainnya," katanya.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © 2025 siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter