
Jakarta, SiaranIndoonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memegang bukti-bukti korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP sejak 2013. Proyek e-KTP diketahui menggunakan anggaran tahun 2011-2013. Agen Toge Online TerpercayaBukti-bukti tentang indikasi keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu, menurut KPK sudah sangat kuat. Juru Bicara KPK Febri Diansyah heran dengan pertimbangan hakim tunggal praperadilan penetapan tersangka Setya Novanto, Cepi Iskandar yang memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah, karena KPK minim bukti. Agen Casino Terpercaya
Febri menambahkan, bukti-bukti tersebut tidak sempat disampaikan di persidangan praperadilan karena hakim ditolak hakim. JACKPOT RATUSAN JUTA MEMBER“Sempat ditolak juga,” kata dia. Terkait kejanggalan dan kecurigaan adanya kecurangan terhadap putusan sidang praperadilan itu, Febri enggan berkomentar lebih jauh. KPK, menurut Febri saat ini hanya fokus pada amar putusan yang diberikan Hakim dalam persidangan tersebut. Promo Deposit HarianSementara itu, ketika ditanya wartawan tentang kemungkinan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Setya Novanto, Febri belum dapat berkomentar."Dari diskusi yang dilakukan malam ini, kami akan bahas lebih dulu melihat lebih rinci putusan itu proses dari awal sampai akhir dan perkembangan proses penyidikan dan perkara e-KTP lainnya," katanya.

Posting Komentar