Kakak Perkosa Adik Hingga Hamil, KPAI: Setop Nonton Pornografi!



Kakak Perkosa Adik Hingga Hamil, KPAI: Setop Nonton Pornografi! - Seorang kakak (17) memperkosa adik perempuannya (15) hingga hamil di Muara Bulian, Jambi. Hubungan inses ini dipicu karena si kakak menonton video porno.  AGEN TOGEL TERPERCAYA 

"Pornografi seringkali menjadi pintu masuk perilaku menyimpang bukan hanya remaja tapi juga orang dewasa. Maka, setop nonton pornografi," demikian ditegaskan Ketua Komisi Perlindunga Anak Indonesia (KPAI) Susanto kepada detikcom, Selasa (24/7/2018).  AGEN RESMI JUDI TOGEL ONLINE

Kasus ini, imbuhnya, menjadi alarm bagi masyarakat bahwa penguatan karakter bagi anak harus menjadi perhatian semua pihak.

"Baik keluarga, sekolah dan masyarakat. Pengasuhan positif dalam keluarga harus dikokohkan," imbau dia.

Ditanya apakah KPAI akan melakukan pendampingan bagi anak-anak di Muara Bulian itu, Susanto memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan.

Peristiwa pemerkosaan inses ini menggemparkan Jambi. Humas PN Muara Bulian Listyo Arif Budiman mengatakan bahwa si kakak, dipicu menonton video porno, memperkosa adiknya pada September 2017 hingga si adik hamil.

Saat memasuki usia kehamilan lima bulan, si adik mengurut-urut perutnya hingga keguguran. Janin itu dibungkus taplak meja dan dibuang keesokan harinya. Janin itu ditemukan warga dan polisi melacak kasus itu.

Setelah polisi melakukan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut. Yaitu:

1. Ibu sebagai tersangka karena diduga ikut membantu anaknya aborsi.
2. Si kakak jadi tersangka pemerkosaan atas adiknya.
3. Si adik jadi tersangka karena aborsi atas janinnya.

Kasus bergulir ke pengadilan. Duduk sebagai ketua majelis hakim Rois Toroji, dengan anggota Andreas Arman Sitepu dan Listyo Arif Budiman.

"Untuk kakak dihukum 2 tahun penjara dan 3 bulan pelatihan kerja. Adapun adik dihukum bulan 6 penjara dengan pelatihan kerja 3 bulan. Adapun ibunya masih diproses di kepolisian," ujar Listyo.

Si adik terbukti melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 77A ayat 1 UU Perlindungan Anak jo PP 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi.

"Mereka dari keluarga broken home," jelas Listyo.

Selain membuat gempar Jambi, pemerkosaan inses yang akibatnya turut melibatkan orangtua ini juga menjadi perhatian media internasional. Seperti Guardian menurunkan artikel "Indonesia girl jailed for abortion after being raped by brother", begitu juga New York Post hingga Voice of America (VoA).

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter