Prabowo Siap Antar Gerindra Mendaftar Pemilu 2019


Prabowo Siap Antar Gerindra Mendaftar Pemilu 2019


Jakarta, SiaranIndoonesia -- Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto disebut akan membawa sendiri berkas pendaftaran partainya sebagai peserta pemilu nasional 2019.

Pendaftaran parpol untuk menjadi peserta pemilu berlangsung pada 3 hingga 16 Oktober 2017. Menurut Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria, partainya akan mendaftar sebelum tenggat waktu yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tiba. Agen Togel Online Terpercaya

"Kita akan mendaftar dan tidak di hari terakhir. Insya Allah bersama Pak Prabowo langsung akan datang ke KPU dan membawa berkas-berkas," ujar Riza di KPU RI, Jakarta, Selasa (3/10).

Pada hari pertama registrasi peserta pemilu belum ada satu pun parpol yang menyerahkan surat pendaftaran, namun tiga partai disebut telah datang untuk berkonsultasi dengan penyelenggara.

KPU memprediksi pendaftaran peserta pemilu baru ramai pada pekan kedua. Sebelum menyerahkan surat pendaftaran ke KPU, parpol harus terlebih dahulu mengisi data yang menjadi syarat di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Angka Main Hari Ini

Pengisian Sipol wajib dilakukan agar KPU mudah melakukan penelitian administrasi dan verifikasi faktual. Sebagai partai yang akan mendaftar, Gerindra mengklaim sudah mengisi Sipol sesuai peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Promo Deposit Harian

"Kami sudah menyiapkan pengurus dan kader-kader terbaik, sudah beberapa hari yang lalu berada di daerah di seluruh provinsi bahkan di kabupaten/kota untuk membantu dan mengawal pengurus, agar dalam pengisian sipol memenuhi syarat," ujarnya. JP PAUS MEMBER

Kewajiban mendaftar berlaku bagi semua partai, baik yang baru terbentuk maupun peserta pemilu nasional 2014.

Keistimewaan baru dimiliki parpol peserta pemilu 2014 pada tahap verifikasi, seandainya mereka lolos pemeriksaan administrasi oleh KPU. Parpol peserta pemilu 2014 yang lolos seleksi tak perlu diverifikasi lapangan oleh penyelenggara pemilu.

Keharusan menjalani verifikasi faktual hanya melekat pada parpol-parpol yang belum pernah mengikuti pemilu. Ketentuan itu diatur Pasal 173 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pengumuman parpol peserta pemilu 2019 akan dilakukan 20 Februari 2018. Ada waktu selama empat bulan bagi tiap partai untuk memperjuangkan keikutsertaannya di pesta demokrasi lima tahunan ini.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter