Sandi Sebut NJOP Jakarta Rata-rata Naik 19,54%


Sandi Sebut NJOP Jakarta Rata-rata Naik 19,54% - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan nilai jual objek pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan 2018 di Jakarta rata-rata naik 19,54 %. Sandiaga menyebut kawasan yang NJOP-nya naik sebagian besar mengalami perubahan fisik.

"Untuk objek-objek PBB yang memiliki kenaikan di atas rata-rata pada umumnya dipengaruhi antara lain oleh misalnya adanya perubahan fisik lingkungan lahan dan tanah kampung menjadi perumahan real estate. Juga perubahan fungsi lahan dari tanah kosong menjadi kawasan perdagangan atau apartemen," kata Sandiaga di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Selain itu, kenaikan NJOP juga terjadi di kawasan yang mengalami perubahan zona. Sandiaga memastikan sudah menyesuaikan besaran kenaikan NJOP antara daerah satu dengan daerah lain yang saling berdekatan. POKER ONLINE TERPERCAYA

"Ketiga, pemutakhiran lokasi objek pajak. Sebelumnya mungkin terdapat di zona dalam. Namun, karena adanya perluasan lahan, tiba-tiba ada di bangun jalan tol, akses, sehingga dari segi nilainya ada pertambahan secara signifikan," terang Sandiaga.

"Untuk menjaga keseimbangan NJOP antar kawasan, kita lakukan penyesuaian agar dipastikan ada keseimbangan dari satu lokasi ke lokasi yang lain walaupun berbatasan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan," sambung pria yang akrab disapa Sandi itu. TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Sandiaga juga memastikan kenaikan NJOP Bumi dan Bangunan 2018 ini sudah disesuaikan dengan harga pasar, sebab, ada perbedaan yang cukup signifikan antara besaran NJOP tahun 2017 dengan harga pasaran.

"Terakhir penyesuaian akibat perbedaan antara harga pasar dibandingkan dengan NJOP yang ditetapkan tahun sebelumnya cukup jauh. Ini kita lakukan penyesuaian juga. Kita ingin bagaimana caranya meminimalisir kehilangan potensi PBB tapi juga di BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan atau bangunan)," ujar Sandiaga. PROMO DEPOSIT HARIAN

Keputusan naiknya NJOP tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018 yang diundangkan pada 4 April 2018. Dalam aturan tersebut NJOP Bumi untuk daerah Palmerah Utara tercatat Rp 41,8 juta per meter persegi. Sedangkan di wilayah Gatot Subroto NJOP Bumi tercatat Rp 47,9 juta per meter persegi.

#Sumber

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter