Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi Termasuk Steffy Burase


Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Cegah 4 Saksi Termasuk Steffy Burase - KPK mencegah empat orang saksi terkait kasus dugaan suap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan.

"Mengacu pada Pasal 12 UU KPK, dilakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang selama 6 bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018, yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase, dan Teuku Fadhilatul Amri," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Sabtu (7/7/2018).

Febri mengatakan pencegahan dilakukan agar saksi-saksi tersebut ada di Indonesia jika dibutuhkan keterangan sewaktu-waktu. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat setempat yang disebutnya membantu lancarnya proses penyidikan. POKER ONLINE TERPERCAYA

"Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan. KPK menyampaikan terima kasih juga pada masyarakat setempat yang turut membantu kelancaran penyidikan ini. Perlu kita pahami bersama, apa yang dilakukan KPK saat ini adalah semata-mata proses penegakan hukum. Penyidikan dan penahanan dilakukan dengan dasar kekuatan bukti," tutur Febri.

Selain itu, Febri mengatakan KPK juga menggeledah rumah para tersangka di Aceh. Penggeledahan terus berlangsung hingga saat ini. TOGEL ONLINE TERPERCAYA

"Hari ini, Sabtu 7 Juli 2018, KPK lakukan penggeledahan di rumah para tersangka, yaitu IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (T Syaiful Bahri) termasuk pendopo rumah dinas Gubernur. Penggeledahan berlangsung dari pukul 10.00 WIB. Sebagian masih berjalan saat ini," ucap Febri.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi, yang juga ditetapkan menjadi tersangka

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7). PROMO DEPOSIT HARIAN

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

#Sumber

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter