Polemik Zakat Jakarta, Legalitas BAZIS DKI Dicap Bermasalah


Jakarta, SiaranIndonesia -- Di tengah-tengah polemik soal kewajiban penarikan zakat, ternyata  keberadaan Badan Amil Zakat Infaq Sedekah (BAZIS) DKI Jakarta juga dipermasalahkan. Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo menilai BAZIS DKI tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. POKER ONLINE TERPERCAYA

Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011, kata Bambang, Baznas merupakan satu-satunya lembaga resmi yang mengelola zakat sebagaimana diamanatkan undang-undang. Bambang menyampaikan atas dasar itu, Bazis DKI tidak berada di bawah koordinasi dari Baznas. Bahkan menurutnya Bazis DKI tidak pernah melaporkan setiap kegiatan kepada Baznas.

"Sehingga kami tidak bisa melaporkan aktivitas mereka, pertanggungjawaban mereka kepada presiden," kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Baznas, Jakarta, Senin (4/6).

Dalam pengelolaan zakat di daerah, Bambang menyatakan Baznas membentuk Baznas Provinsi dan Baznas Kabupaten/Kota. Bambang menyampaikan tinggal DKI Jakarta saja yang belum membentuk Baznas di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.

"Hanya tinggal DKI yang belum melakukan penyesuaian. Deadline masa transisinya itu habis pada 25 November tahun 2016, jadi sudah satu setengah tahun lewat," katanya.

Bambang enggan secara lugas menyatakan Bazis DKI sebagai organisasi ilegal. Bambang menegaskan Baznas tidak terlibat dalam pengumpulan zakat yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Bazis DKI. TOGEL ONLINE TERPERCAYA

"Saya tidak akan mengatakan ilegal, tapi tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan ya, saudara simpulkan sendiri. Baznas tidak pernah terlibat dalam mengeluarkan aturan atau kebijakan menjadi dasar dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadan," tuturnya.
Di sisi lain, Bambang juga mengatakan jika Bazis DKI masih terus mengumpulkan zakat dari masyarakat, maka akan ada sanksi hukum yang diterima.

"Ada, itu di pasal 41 (UU Nomor 23 Tahun 2011), satu tahun penjara denda Rp50 juta," ujarnya.

Sanksi hukum bisa diberikan kepada Bazis DKI sebab lembaga itu telah melewati batas waktu masa transisi untuk menjadi Baznas DKI. Namun, Bambang menyebut sampai saat ini pihaknya masih berupaya untuk melakukan langkah persuasif terhadap Bazis DKI. PROMO DEPOSIT HARIAN
Lebih dari itu, Bambang mengimbau kepada masyarakat untuk menyalurkan zakatnya lewat lembaga resmi, misalnya Baznas ataupun lembaga pengelola zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama.

"Jangan lembaga lain, berisiko," kata Bambang.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter