Home » Terbaru » Pembahasan Skema Baru Dana Pensiun PNS Masih Alot
Pembahasan Skema Baru Dana Pensiun PNS Masih Alot
By Unknown • Juni 26, 2018 • BERITA EKONOMI Terbaru • Comments : 0
Jakarta, SiaranIndonesia -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengatakan bahwa pemerintah hingga kini belum mengambil satu keputusan pun soal skema baru dana pensiun yang akan mereka terapkan untukDalam rapat tersebut, pemerintah sebenarnya sudah mengantongi dua skema pensiun PNS yang akan mereka pilih. Pertama, dibayar langsung dengan APBN saat PNS memasuki usia pensiun atau model pay as you go.Skema kedua, pensiun diiur oleh PNS dan pemerintah atau fully funded. Asman mengatakan sebenarnya pemerintah ingin memilih skema fully funded.
Tapi dalam rapat muncul pilihan skema baru yang menawarkan manfaat pensiun sama bagi PNS sebagaimana ditawarkan skema fully funded. Tapi sayang, Asman belum mau menjelaskan skema baru tersebut.
Asman hanya mengatakan bahwa Kementerian PAN RB sudah punya hitungan mengenai pensiun yang akan didapat oleh PNS jika skema tersebut dipilih.
Untuk pejabat eselon I kata Asman, besaran pensiun bisa mencapai Rp20 juta atau naik Rp16,5 juta dibanding pensiun yang diterima dengan skema saat ini. TOGEL ONLINE TERPERCAYA
"Jadi nanti mekanismenya sama seperti korporasi," kata dia di Komplek Istana Negara, Selasa (26/6).
Skema baru ini diharapkan bisa menekan belanja APBN atas pensiun PNS yang ditaksir mencapai Rp100 triliun di tahun lalu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan dirinya masih menaksir berapa pengurangan beban APBN akibat implementasi opsi dana pensiun tersebut.
"Kami persiapan penghitungan dan desain dari program pensiun ASN ini dengan tujuan meningkatkan dari sisi manfaat dan agar APBN tetap sustainable," jelas dia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung melanjutkan bahwa skema baru pensiun PNS ini diharapkan bisa jalan di tahun 2020 mendatang.
"Karena memang perlu dimatangkan antara APBN dan APBD terlebih dulu," katanya. PROMO DEPOSIT HARIAN
Pembahasan skema dana pensiun PNS baru PNS sebenarnya sudah dimulai sejak UU Aparatur Sipil Negara disahkan pada tahun 2013 lalu. Saat itu muncul opsi bahwa pemerintah akan menerapkan skema fully funded.
Rencananya, iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah sebesar 10 persen dari gaji PNS. Iuran tersebut akan diambilkan dari PPh PNS.
Sementara itu, PNS akan dikenakan iuran pensiun sebesar 1 persen. Skema tersebut rencananya diterapkan 2016.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar