Menanti Penjelasan Polri soal Isu Setop Kasus Chat Porno Habib Rizieq

Menanti Penjelasan Polri soal Isu Setop Kasus Chat Porno Habib Rizieq

JAKARTA TUJUANJP - Mengemuka isu penghentian kasus dugaan chat porno yang membuat Habib Rizieq Syihab berstatus sebagai tersangka. Polisi belum memberikan konfirmasi tegas mengenai isu ini. Penjelasan polisi dinanti.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat porno pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.POKER ONLINE TERPERCAYA


Keduanya menjadi tersangka setelah chat antara diduga Rizieq dan Firza tersebar melalui situs baladacintarizieq.com. Keduanya membantah tuduhan skandal tersebut.


Lalu baru-baru ini muncul kabar penghentian kasus itu. Kabar dihentikannya penyidikan kasus ini pertama kali disampaikan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Pria yang juga merupakan jubir FPI ini mengaku mendapatkan kabar saat berada di Mekah.


"Yang kita dengar di Kota Mekah itu sudah keluar karena tidak memenuhi unsur hukum," kata Slamet saat dimintai konfirmasi, Rabu (6/6/2018).TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Slamet belum menjelaskan secara detail mengenai kapan kasus itu dihentikan. Dia menyerahkan informasi selanjutnya kepada Mabes Polri.

"Ya yang saya dengar kemarin bisik-bisik di Istana Mekah seperti itu, kepastian bisa ditanyakan ke Karo Penmas Mabes Polri Brigjen M Iqbal," tutur dia.

Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera juga mendapatkan informasi serupa. Dia meminta polisi untuk menjelaskan status kliennya tersebut.PROMO DEPOSIT HARIAN

"Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat," kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6).



Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.

"Sebenarnya sudah lama sekitar Februari tapi resmi diumumkan hari ini. (Alasannya) Cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat jadi alat bukti," papar dia.

Polisi belum memberikan penjelasan terang benderang mengenai dihentikantidaknya kasus ini. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal mengatakan informasi terakhir yang didapatnya terkait penyidikan kasus dugaan chat porno ini adalah penyidik masih harus memeriksa orang yang mengunggah konten chat tersebut di internet. Sampai saat ini, penyidik belum bisa melakukan pemeriksaan.

"Sepengetahuan saya, menurut saksi ahli, penyidik yang menangani kasus ini harus memeriksa yang mengunggah konten chat tersebut. Pengunggah belum diperiksa," kata Iqbal kepada detikcom di Mabes Polri.

Ditanyai apakah kasus chat porno Rizieq bisa dihentikan penyidikannya jika si pengunggah belum diperiksa sampai saat ini, Iqbal menjawab hal itu suatu kemungkinan.

"Bisa jadi di-SP3 (surat perintah penghentian penyidikan)," jawab Iqbal.

Jawaban clear polisi mengenai isu ini ditunggu..

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter