Home » Terkini. » PSI Resmi Laporkan Ketua Bawaslu atas Dugaan Langgar Etik
PSI Resmi Laporkan Ketua Bawaslu atas Dugaan Langgar Etik
By Unknown • Mei 23, 2018 • Berita Nasional Terkini. • Comments : 0
Jakarta, SiaranIndonesia -- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) resmi melaporkan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan dan Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). POKER ONLINE TERPERCAYAPSI melaporkan keduanya atas dugaan pelanggaran kode etik lantaran mendesak kepolisian agar segere menetapkan dua petinggi PSI sebagai tersangka.Pelapor dari pihak PSI adalah Sekjen Raja Juli Antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna melalui perwakilan Jaringan Advokasi Rakyat PSI (Jangkar Solidaritas). Mereka mengajukan laporan dan diterima DKPP, Rabu (23/5).
"Tindakan Bawaslu meminta pihak Kepolisian untuk menetapkan Sekjen PSI dan Wakil Sekjen PSI sebagai tersangka adalah tindakan melampau batas kewenangan Bawaslu," tutur Koordinator Jangkar, Kamaruddin, dalam siaran pers.PSI menganggap ada sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP No. 2 tahun 2017 yang dilanggar. Misalnya, Pasal 8 yang meminta Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak netral terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan atau peserta Pemilu. TOGEL ONLINE TERPERCAYAPSI juga melaporkan dua komisioner tersebut lantaran menindak dugaan pelanggaran kampanye PSI dengan menggunakan peraturan yang baru dibuat.
Bawaslu melaporkan PSI ke Bareskrim Polri dengan menggunakan peraturan yang baru dibuat setelah kasus mulai diproses.Faktor ketiga yakni Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin dianggap bertindak inkonsisten. PSI mengatakan bahwa Afifuddin pernah menyatakan bahwa sanksi yang akan diberikan kepada yang melanggar berkenaan dengan definisi citra diri adalah berupa peringatan. Kamaruddin mengaku pernah membaca pernyataan Afifuddin tersebut di salah satu media online tertanggal 15 Mei 2018."Bawaslu sama sekali tidak pernah memberikan sanksi peringatan. Bahkan Bawaslu langsung membawa kasus PSI ke Bareskrim Polri," ujar Kamaruddin. Ketua Bawaslu Abhan telah melaporkan Sekjen PSI Raja Juli Antoni dan Wasekjen PSI Chandra Wiguna ke Bareskrim Mabes Polri.
Abhan melaporkan keduanya karena diduga bertanggung jawab atas kampanye di luar jadwal yang dilakukan PSI di salah satu media cetak 23 April silam. Sementara masa kampanye baru dimulai 23 September mendatang. PROMO DEPOSIT HARIANKedua petinggi PSI Tersebut dijerat Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 492. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pihak yang melakukan kampanye di luar jadwal dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp12 juta.Laporan diterima Bareskrim Mabes Polri pada Kamis lalu (17/5). Laporan yang diajukan oleh Ketua Bawaslu Abhan Laporan Polisi Nomor: LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan diperoleh Surat Tanda Terima Laporan Nomor:STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018."Untuk tahap berikutnya di Kepolisian, yang oleh undang-undang diberikan waktu penyidikan paling lambat 14 hari sejak diterima, Kepolisian segera menetapkan Tersangka untuk selanjutnya masuk dalam proses penuntutan," ujar Ketua Bawaslu Abhan Misbah di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (17/5).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar