Anak Fuad Amin Belum Kembalikan Mobil Dinas Usai Menjabat


Bangkalan, SiaranIndonesia -- Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Imam Buchori Makhmud Ibnu Fuad, kabarnya melakukan tindakan tidak terpuji. Kendaraan dinas bupati yang diberikan pada masa kerja anak terpidana kasus suap dan pencucian uang, Fuad Amin Imron, itu sampai saat ini belum ternyata dikembalikan. POKER ONLINE TERPERCAYA

Mobil dinas belum dikembalikan Makmun Ibnu Fuad bermerek Toyota jenis Land Cluiser bernomor polisi M 330 H. Seharusnya mobil itu dipulangkan bersamaan dengan selesainya masa jabatan Ibnu Fuad sebagai Bupati Bangkalan.

"Tapi kami belum bisa menarik secara paksa mobil tersebut, karena belum memiliki landasan sebagai pijakan hukum untuk menarik paksa mobil tersebut," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan Syamsul Arifin, di Bangkalan, sebagaimana dilansir Antara, Senin (28/5).

Menurut Syamsul, beberapa hari lalu BPK memang melakukan pemeriksaan semua kendaraan roda empat milik Pemkab Bangkalan. Namun, mobil dinas yang digunakan Bupati Bangkalan tidak diperiksa karena saat itu tidak berada di Kantor Pemkab Bangkalan. TOGEL ONLINE TERPERCAYA

"Saat ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kendaraan dinas itu tidak ada. Katanya mengalami kecelakaan, dan informasinya masih diperbaiki," ujar Syamsul.

Oleh karenanya, Syamsul menyatakan akan melakukan langkah lebih lanjut apabila memang ada rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

"Apapun hasilnya atau rekomendasi dari BPK, akan kami tindak lanjuti," kata Syamsul.
Saat ini Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bangkalan I Gusti Ngurah Indra Setiabudi Ranuh terpaksa menggunakan mobil dinas wakil bupati (wabup).

"Kalau mobil dinas Wabup langsung dikembalikan saat masa jabatannya berakhir, berbeda dengan mantan bupati," katanya.

Sikap Ibnu Fuad dikritik oleh Anggota Komisi B DPRD Bangkalan Khotib Ibnu Marzuki. Menurut dia sebaiknya kendaraan dinas itu dikembalikan karena Ibnu Fuad tidak berhak menggunakan mobil yang merupakan aset negara buat kepentingan pribadi. PROMO DEPOSIT HARIAN

"Semestinya, Makmun mengembalikan mobil dinas yang selama ini digunakan secara legowo, karena mobil itu bukan aset pribadi, melainkan aset negara," katanya.
Khotib menyatakan jika mobil itu tak kunjung dikembalikan, maka Ibnu Fuad bisa dijerat dengan delik penggelapan. Politikus PKB itu menyarankan Pemkab Bangkalan tegas bersikap karena aset negara tidak boleh dikuasai oleh pribadi.

"Masa pemerintah kalah sama pribadi. Ini kan tidak benar," katanya.


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter