Sri Mulyani 'Pasrahkan' Penetapan Tersangka Boediono ke KPK


Jakarta,SiaranIndonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar banyak terkait permintaan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan mantan Wakil Presiden Boediono sebagai tersangka dalam kasus Bank Century.

Adapun permintaan PN Jaksel kepada KPK agar menjadikan Boediono tersangka dalam kasus pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.POKER ONLINE TERPERCAYA

Hal itu dikarenakan mantan Wakil Presiden itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) yang merupakan salah satu anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK merupakan pengambil keputusan atas penyelesaian kasus Bank Century. Sedangkan kala itu, KSSK diketuai oleh Sri Mulyani lantaran ia menduduki kursi Menteri Keuangan di era Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). TOGEL ONLINE TERPERCAYA

Ia hanya mengungkapkan bahwa dirinya menyerahkan seluruh wewenang tersebut kepada KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut. "Saya menyerahkan ke KPK saja urusan itu," ujarnya di Gedung DPR, Rabu (11/4).

Sebelumnya, PN Jaksel meminta KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka lantaran PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Nomor 24/Pid.Prap/2018/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Selain nama Boediono, PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan empat nama lainnya sebagai tersangka, yakni Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi, Miranda Swaray Gutom, dan Raden Pardede.

"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan kawan-kawan," kata hakim Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan, sebagaimana rekaman yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (10/4).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan pengabulan gugatan praperadilan ini membuat KPK tidak memiliki alasan lagi untuk tak menuntaskan perkara korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013 silam.

Ia juga berkata pihaknya akan segera meminta salinan resmi putusan untuk kemudian diserahkan kepada KPK agar menjadi dasar penetapan tersangka baru.

"Kami juga akan serahkan ke DPR untuk mengawasi pelaksanaannya oleh KPK," imbuhnya dalam keterangan tertulis.

MAKI mengajukan gugatan praperadilan kasus Bank Century Nomor 24/ Pid.Prap/2018 /Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PROMO DEPOSIT HARIAN

MAKI menilai KPK berlarut-larut menangani kasus Century karena tidak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dinilai telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.

Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015.

Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara. (bir)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter