Jakarta, SiaranIndonesia -- mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebut bahwa seluruh perizinan akan dilakukan melalui sistem perizinan investasi daring secara terpadu ( ).POKER ONLINE TERPERCAYA
Peraturan terkait investasi nantinya masih punya keberadaan, tapi peraturan itu tak berlaku lantaran seluruh persetujuan investasi diberikan melalui sistem online single submission.Ini mengganti rencana sebelumnya di mana pemerintah akan menerbitkan PP yang meminta seluruh peraturan, termasuk Peraturan Daerah (Perda) terkait investasi akan dibekukan selama mekanisme sistem online single submission disiapkan.
Setelah menerbitkan PP ini, pemerintah akan menyederhanakan perizinan yang terdapat di 15 Undang-Undang sektoral. Rencananya, 15 UU tersebut diamandemen melalui sistem omnibus law. Omnibus law adalah penyusunan satu UU baru yang mengamandemen sebagian pasal pada UU tersebut."Dengan PP tersebut, kami harap sistem sudah bisa mengerjakan sistem perizinan dan PP itu yang mengatur seperti apa modelnya desain perizinan investasi. Nantinya, perizinan investasi akan sangat sederhana sekali, diselesaikan hanya dengan 30 menit," ujar dia.Ia juga memastikan bahwa satuan tugas dari kementerian dan lembaga serta Pemerintah Daerah ikut memantau jalannya online single submission ini. Meski sudah dijalankan secara otomatis, izin-izin investasi yang masuk tentu harus dipantau secara manual. PROMO DEPOSIT HARIAN"Dan itu tidak banyak, paling hanya empat hingga lima orang. Tidak perlu banyak karena yang bekerja adalah sistem sebenarnya. Orang itu hanya memastikan sistem bekerja, kalau tidak bekerja apa solusinya. Selain itu, sistem juga tidak bisa berpikir," ungkap dia.
Online single submission merupakan implementasi di dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. Di dalam program ini, investor hanya tinggal mengunggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk berinvestasi.Setelah itu, investor bisa langsung merealisasikan investasinya. Namun, jika masih terdapat hambatan, nantinya ada satuan tugas dari Kementerian dan Lembaga yang siap menyelesaikan keluhan dari investor.Hingga akhir 2017, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut realisasi investasi berada di angka Rp692,8 triliun. Angka ini naik 13,1 persen dibanding tahun sebelumnya yakni Rp612,8 triliun.
Posting Komentar