Home » Terbaru » KLHK Desak Pertamina Ganti Rugi Pipa Bocor di Balikpapan
KLHK Desak Pertamina Ganti Rugi Pipa Bocor di Balikpapan
By Unknown • April 16, 2018 • BERITA EKONOMI Terbaru • Comments : 0
Jakarta,SiaranIndonesia -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menghitung besaran sanksi ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang bakal ditanggung PT (Persero) pasca kejadian tumpahan minyak di perairan Teluk Balikpapan. "Pertamina kan pemegang izin kegiatan (operasional pipa)," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya di sela Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Gedung DPR, Senin (16/4).Siti mengungkapkan KLHK saat ini masih menghitung dampak tumpahan minyak mentah terhadap lingkungan. Perseroan, lanjut Siti, sejauh ini bersikap kooperatif terkait penyelidikan.
Berdasarkan data sementara, tumpahan minyak merusak padang lamun di Kelurahan Kariangau, Kota Balikpapan. Sebanyak 16 titik pemantauan padang lamun pada daerah tersebut terkena tumpahan minyak, dengan perkiraan lamun yang terdampak seluas 7.180 meter persegi.POKER ONLINE TERPERCAYA"Untuk dapat menghitung luasan area padang lamun, Tim KLHK masing menghitung luasan padang lamun di lapangan," ujarnya.
Selain itu, tumpahan minyak juga merusak area hutan mangrove di daerah Penajam Paser dan Kariangau, Kota Balikpapan, dengan perkiraan luas terdampak sekitar 270 hektare (ha).Hasil tersebut didapat dari hasil hamparan dari area tumpahan minyak yang terjadi dari tanggal 1-7 April 2018 dan peta hutan mangrove yang didapatkan dari Badan Informasi Geospasial. Saat ini, tim KLHK masih menghitung luasan area hutan mangrove yang terdampak tumpahan minyak di lapangan.Selanjutnya, tim KLHK juga masih dalam proses untuk memastikan bahwa terumbu karang tidak terkena dampak tumpahan minyak. TOGEL ONLINE TERPERCAYABerdasarkan data yang dihimpun tim KLHK dari Badan Informasi Geospasial, area terumbu karang belum terkena dampak tumpahan minyak. Namun, potensi luasan terumbu karang yang dapat terkena tumpahan minyak mencapai 9.200 meter persegi.Selain ganti rugi, KLHK juga menjatuhkan sanksi administrasi terkait ketidakpatuhan Pertamina dalam hal penanganan aspek lingkungan dalam operasional pipa.Terkait sanksi pidana, Siti menyerahkan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. Berdasarkan keterangan Polda Kaltim, saat ini investigasi terkait penyebab tumpahan masih berlangsung. PROMO DEPOSIT HARIAN
Apabila ditemukan pelanggaran pidana, terdakwa akan terancam sanksi sesuai Pasal 99 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berupa hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda paling banyak Rp9 miliar."Kami akan membantu (Polda Kaltim) dari sisi teknis misalnya dari sisi keahlian, sampel air, dan penelitian laboratorium,"ujarnya.Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik menyatakan perseroan masih menghitung potensi kerugian atas kejadian naas tersebut."Kami masih hitung kerugiannya," ujar Elia di tempat yang sama.Elia mengungkapkan perseroan telah berupaya untuk melakukan upaya penanggulangan tumpahan minyak dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat. Misalnya, dalam hal pembersihan air laut.Selain itu, perseroan juga memberikan santunan kepada anggota keluarga dari lima orang korban tumpahan minyak. Bentuk santunan berupa uang tunai senilai Rp200 juta, komitmen santunan Paket CSR senilai Rp200 juta, anggota keluarga inti dipekerjakan di lingkungan Pertamina, serta ganti rugi kerusakan kapal senilai Rp57,8 juta bagi korban kerusakan kapal.Selain itu, perseroan juga memberikan kompensasi kepada nelayan yang kegiatan melautnya terganggu akibat minyak. Misalnya, memberikan kompensasi nelayan yang tidak melaut sebesar Rp200 ribu per hari.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar