Jakarta, SiaranIndonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat, Abu Bakar, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Abu Bakar diduga 'memalak' Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Bandung Barat untuk kepentingan istrinya, Elin Suharlian, yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada Bandung Barat 2018. POKER ONLINE TERPERCAYA
"Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharlian sebagai calon Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4).
Permintaan uang dari sejumlah kepala SKPD itu disebutkan kurun waktu Januari hingga April 2018. Saut mengatakan, total barang bukti yang disita KPK secara keseluruhan adalah Rp435 juta.
Dalam kasus ini, sambung Saut, permintaan Abubakar itu disampaikan beberapa kali dalam pertemuan dengan beberapa kepala SKPD di Bandung Barat dari Januari-April 2018.
"Bupati terus menagih permintaan uang ini, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," ujar Saut. TOGEL ONLINE TERPERCAYA
"Bupati terus menagih permintaan uang ini, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," ujar Saut. TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Selain Abu Bakar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat sebagai pemberi suap, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto. Weti dan Adiyoto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. PROMO DEPOSIT HARIAN
Abu Bakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Abu Bakar sebagai tersangka itu merupakan pengembangan hasil operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (10/4) malam.
Posting Komentar