Bogor, Siaran Indoonesia -- Presiden Joko Widodo meminta jajaran Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memangkas jumlah dokumen perizinan perpajakan demi kegiatan usaha. Ia menilai barlembar-lembar dokumen pajak yang harus diisi dianggap perilaku yang sudah kuno di masa serba teknologi seperti saat ini. AGEN TOGEL ONLINE TERPERCAYA
Adapun, salah satu aktivitas perpajakan yang menurutnya perlu dipermudah adalah masalah restitusi. Restitusi merupakan permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).
Ini, lanjut dia, perlu jadi perhatian sebab salah satu keluhan pelaku usaha atas pajak adalah restitusi yang lamban. Jokowi pun mengaku punya kisah tersendiri terkait hal tersebut. JP PAUS MEMBER
Kala menjadi pengusaha, Jokowi ternyata pernah mengurus restitusi pajak yang membutuhkan waktu hingga satu tahun. Padahal, menurut dia, jumlah kelebihan pajak yang dikembalikan tak setimpal dengan waktu yang sudah dihabiskan.
"Dulu saya mengurus restitusi sampai setahun. Kapok saya tidak mau mengurus lagi. Lebih banyak pusingnya daripada mengurus uang restitusinya," kata Jokowi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Selasa (27/3). AGEN BOLA TERPERCAYA
Kondisi ini, lanjut dia, terasa begitu ironis di tengah zaman yang serba instan. Ia mengatakan, kini masyarakat membutuhkan pelayanan publik yang serba cepat, serba singkat, hingga serba daring (online).
Maka dari itu, tak heran jika ia selalu mengkritik kinerja Menteri hingga pejabat teras Kementerian dan Lembaga yang enggan berubah mengikuti perkembangan zaman.
"Sangat kuno sekali begitu kita mengisi formulir kepabeanan dan pajak banyak dokumen bertumpuk yang perlu diisi. Oleh sebab itu, ayo berubah lah Saya ajak menteri, eselon I untuk berubah agar tidak mau ditinggal negara lain," papar dia. PROMO DEPOSIT HARIAN
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengaku telah mendengar keluhan dari pelaku usaha ihwal susahnya melakukan restitusi pajak. Oleh karenanya, instansinya kini telah mempersingkat waktu restitusi pajak hanya satu bulan saja.
Namun, restitusi ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang sudah memiliki reputasi. Langkah ini pun dikatakan demi mendongkrak skor indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) Indonesia.
Adapun, saat ini peringkat EoDB Indonesia berada di angka 72 dari 190 negara. Sayang, indikator "Paying Taxes", yang merupakan salah satu komponen pembentuk EoDB Indonesia, masih berada di peringkat 114 dari 190 negara.
"Sebelumnya saya mendengar restitusi pajak eksportir sampai lebih dari setahun dan ini bikin pelaku usaha frustasi. Sekarang kami akan melakukan dalam waktu satu bulan atau just in time," tukasnya.
Posting Komentar