Temui Novanto, Pengacara akan Bahas Kemungkinan Eksepsi

Temui Novanto, Pengacara akan Bahas Kemungkinan Eksepsi



Temui Novanto, Pengacara akan Bahas Kemungkinan Eksepsi - Pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya, menemui kliennya di rutan KPK. Dia akan membahas strategi praperadilan dan sidang pokok e-KTP.

Sidang perdana dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto akan digelar, Rabu (13/12). Setelah dakwaan dibacakan, pengacara membuka kemungkinan eksepsi.  AGEN TOGEL TERPERCAYA

"Kita perlu diskusikan dengan Pak Nov (Novanto). Kemungkinan itu selalu ada," ucap Firman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). AGEN CASINO TERBAIK 

Firman mengaku sudah menerima surat dakwaan beserta seluruh berkasnya. Namun tim kuasa hukum Novanto masih ingin mendengar dakwaan dibacakan secara langsung oleh jaksa penuntut umum pada KPK.

"Ya secara formal kita ingin dengar saja dari JPU. Kan bisa saja di ruang sidang terjadi perubahan materi dakwaan," kata dia. AGEN BOLA TERPERCAYA

Namun Firman memastikan Novanto dituntut dalam kaitannya sebagai mantan Ketua Fraksi Golkar saat proyek e-KTP dengan anggaran Rp 5,9 triliun ini bergulir. Apakah Novanto juga disebut sebagai otak pengaturan dugaan korupsi, Firman masih akan mempelajarinya. JP PAUS MEMBER

"Ini agak prematur kalau saya sampaikan. Tapi yang jelas pasti kan kaitannya sebagai posisi beliau sebagai Ketua Fraksi (Golkar). Peranan itu sebagai ketua fraksi," ujarnya. PROMO DEPOSIT HARIAN
Setya Novanto akan segera menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi e-KTP dalam 2 hari ke depan. Novanto diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, dan Anang Sugiana Sudihardjo sehingga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Sementara itu, praperadilan Novanto hari ini masih berlanjut dengan agenda mendengarkan ahli dari pihak pemohon. Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter