Soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Murni Kriminalisasi!

Soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Murni Kriminalisasi!


Soal Kasus Ahmad Dhani, Fadli Zon: Murni Kriminalisasi! - Fadli Zon sempat menemani Ahmad Dhani yang diperiksa di Polres Jakarta Selatan karena menjadi tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Menurut Fadli, kasus Ahmad Dhani merupakan bentuk kriminalisasi.

"Nah kalau kasus Ahmad Dhani ini murni kriminalisasi. Masa orang bikin twit begitu, itu tidak bicara orangnya, tidak bicara agamanya, tidak bicara rasnya, seperti orang mengatakan pembunuh itu brengsek," ujar Fadli. AGEN CASINO TERBAIK 

Hal tersebut dia sampaikan saat hendak meninggalkan lokasi Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2017). Fadli menuding ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan aparat dalam kasus Dhani tersebut.

"Menurut saya itu mengada-ada. Dan itu cara-cara yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima. Mungkin ada pihak tertentu menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan dan alat untuk menakuti orang yang kritis. Itu tidak boleh," ujarnya. AGEN BOLA TERPERCAYA 

"Sementara ada yang menulis dan mengancam membunuh, sampai sekarang belum ditindaklanjuti padahal jelas," imbuh Fadli. PROMO DEPOSIT HARIAN

Waketum Gerindra ini menilai penegakan hukum oleh aparat dilakukan dengan tebang pilih. Kasus Dhani itu disebut Fadli sebagai contohnya.

"Bagaimana pihak keamanan tebang pilih dan tidak menjadikan ini sebagai alat penegakan hukum," ucap Wakil Ketua DPR tersebut.

Seperti diketahui, Ahmad Dhani dipolisikan oleh Jack Boyd Lapian, mantan relawan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Dia melaporkan cuitan Dhani di Twitter yang menyebut penista agama wajib diludahi.

Atas perbuatannya, Ahmad Dhani diduga melanggar Tindak Pidana UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang ujaran kebencian. Ahmad Dhani diancam penjara paling lama enam tahun.

Dhani yang menjadi tersangka ujaran kebencian itu pun telah menjalani pemeriksaan selama sekitar 20 jam lamanya beberapa hari lalu. Saat diperiksa hingga berganti hari, kader Gerindra itu turut didampingi oleh Fadli Zon dan tim pengacara dari ACTA.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter