KPK Tahan Tersangka Penyuap Bupati Rita Widyasari



Jakarta, SiaranIndoonesia Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun usai diperiksa perdana selaku tersangka penyuap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Abun ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan.

"HSG ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12).

Abun diduga memberikan uang sebesar Rp6 miliar ke Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.


Pantauan CNNIndonesia.com, Abun keluar sekitar pukul 19.30 WIB mengenakan rompi tahanan warna oranye. Dia tak mau menjawab pertanyaan awak media, dan memilih langsung masuk mobil tahanan.

Kuasa hukum Abun, Simeon Petrus menghormati penahanan yang dilakukan penyidik lembaga antirasuah terhadap kliennya. Menurut dia, penahanan terhadap Abun sepenuhnya kewenangan penyidik KPK dalam proses hukum kasus suap ke Rita.

"Soal penahanan hak subjektif penyidik. Kami tidak bisa menghalangi," tuturnya.

Simeon enggan menanggapi lebih lanjut terkait dugaan suap sebesar Rp6 miliar yang dilakukan Abun kepada Rita.

"Itu sudah menyangkut pokok perkara," ujarnya.

Selain menahan Abun, KPK juga memperpanjang masa penahanan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Penahanan mereka diperpanjang 30 hari, terhitung 4 Januari sampai 4 Februari 2018.

Rita dan Khairudin usai diperiksa penyidik KPK sore tadi tak bicara banyak saat ditanya awak media. Keduanya secara bergantian keluar dari lobi gedung KPK dan memilih masuk ke mobil tahanan.

Rita ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi bersama Khairudin dan Abun.
Untuk kasus yang pertama, Rita diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar dari Abun terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Sementara, kasus dugaan gratifikasi, Rita bersama Khairudin diduga menerima uang sekitar Rp6,97 miliar terkait dengan sejumlah proyek di Kabupaten Kukar. KPK sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset Rita, mulai dari mobil hingga apartemen. 

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter