Begini Cara Bos Saracen Curi Identitas untuk Sebarkan Hate Speech

Begini Cara Bos Saracen Curi Identitas untuk Sebarkan Hate Speech


Begini Cara Bos Saracen Curi Identitas untuk Sebarkan Hate Speech - Bos Saracen, Jasriadi, diringkus Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian atau hate speech. Rupanya, Jasriadi memiliki cara tertentu membuat akun atau meretas akun di media sosial untuk menyebarkan hate speech.

Salah seorang penyidik Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Agus Ristiana, mengungkapkan cara yang dilakukan Jasriadi. Menurutnya, Jasriadi mencuri berbagai identitas seperti KTP, SIM, ijazah hingga BPJS dari internet. AGEN TOGEL TERPERCAYA

"Dari internet. Kan beberapa pencarian data kan banyak di internet," kata Agus saat dihubungi detikcom, Rabu (6/12/2017).  AGEN CASINO TERBAIK 

Sebelum meretas akun Facebook salah satu targetnya, Jasriadi terlebih dahulu mencari identitas pemilik akun itu di internet. Kemudian, Jasriadi memanipulasi identitas di akun Facebook dengan identitas yang dicarinya itu.

"Dia (Jasriadi) membobol itu dengan melihat dulu identitasnya seperti apa sih, dia (Jasriadi) memanipulasi seolah-olah menyamakan identitas yang ada di Facebook itu," kata Agus. AGEN BOLA TERPERCAYA

Agus mengatakan sebagian besar identitas yang diperoleh Jasriadi adalah data asli. Selanjutnya, Jasriadi tinggal mencocokkan atau merubah identitas sesuai identitas yang ada di Facebook atau membuat akun palsu sesuai data-data yang diperolehnya.

"Identitas kan sebagian ada yang asli. Dari asli dia ubah namanya (identitas). Habis itu dia (Jasriadi) ingin samakan dengan Facebook dan ubah datanya yang ada sesuai Facebook, intinya dia (Jasriadi) melakukan illegal access dengan verifikasi atau manipulasi identitas pemilik Facebook," imbuh Agus.

Sebelumnya, Jasriadi dilaporkan seseorang bernama Afrida Verawati karena meretas akun Facebok miliknya. Penyidik kemudian mengembangkan kejahatan bos Saracen itu dari ujaran kebencian hingga illegal access. Dalam kasus ini, Jasriadi dijerat pasal berlapis dalam UU ITE nomor 11 tahun 2008 yaitu Pasal 30 tentang illegal access, Pasal 32 tentang gangguan informasi, dan Pasal 35 pemalsuan dokumen.



Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter