Bareskrim Pastikan Uang Emisi Palsu Belum Beredar di Masyarakat

 Bareskrim Pastikan Uang Emisi Palsu Belum Beredar di Masyarakat


Bareskrim Pastikan Uang Emisi Palsu Belum Beredar di Masyarakat - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengungkap sindikat peredaran uang palsu emisi terbaru. Bareskrim yakin uang palsu emisi terbaru itu belum sempat beredar di masyarakat.

"Kami memastikan bahwa uang palsu emisi baru ini adalah yang pertama kita ungkap. Namun saya garis bawahi bahwa ini uang palsu yang belum beredar, uang palsu yang belum sempat mereka edarkan dan kemudian kita bisa lakukan penegakan hukum, mengungkap dari pengedar, pembuat, pemodal, sampai dengan alat-alat yang digunakan untuk membuat uang palsu ini," kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya dalam konferensi pers di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta, Kamis (7/12/2017). AGEN CASINO TERBAIK 

Di tempat yang sama, Direktur Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaendi meminta masyarakat tidak khawatir. Suhaendi menyebut kualitas uang palsu itu berbeda dengan uang emisi terbaru yang beredar di masyarakat. Hal itu bisa ditelisik dari rectoverso hingga kualitas kertas uang emisi terbaru. PROMO DEPOSIT HARIAN
"Dari kualitas, ini jauh dengan aslinya, sehingga masyarakat bisa membuktikan. Masyarakat tenang saja, karena peredaran uang palsu dapat ditekan. Masyarakat diminta tetap tenang dan waspada. Tetap ingat, 3D (dilihat, diraba, dan diterawang). Kalau lihat, laporkan ke kepolisian terdekat," ucap Suhaendi. AGEN TOGEL TERPERCAYA

Suhaendi mengatakan selama tiga tahun ini tingkat peredaran uang palsu menurun. Dia kemudian merinci, pada 2015 terdapat 21 lembar uang palsu dari Rp 1 juta yang beredar di masyarakat, 2016 terdapat sebanyak 13 lembar, kemudian hingga Oktober 2017 terdapat 7 lembar dari Rp 1 juta uang yang beredar di masyarakat.

Dalam perkara ini, polisi menangkap lima pelaku, yakni AY, CM, AS, TT, dan BH. Kelimanya diduga melakukan tindak pidana kejahatan mata uang sebagaimana tertuang dalam Pasal 36 ayat 2 dan/atau ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2011.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter