Home » Terkini » Rekening Novanto dan Keluarga Diblokir, KPK: Kewenangan Penyidik
Rekening Novanto dan Keluarga Diblokir, KPK: Kewenangan Penyidik
By Unknown • November 28, 2017 • BERITA POLITIK Terkini • Comments : 0
Rekening Novanto dan Keluarga Diblokir, KPK: Kewenangan Penyidik - Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut rekening kliennya diblokir sejak tahun 2016 terkait kasus e-KTP. KPK menegaskan blokir rekening merupakan kewenangan penyidik.
"Saya tidak bisa konfirmasi itu karena sifatnya teknis penyidikan. Namun pemblokiran ataupun penyitaan, dan lain-lain merupakan kewenangan penyidik sesuai hukum acara," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (28/11/2017).
Fredrich sebelumnya mengatakan pemblokiran tidak hanya dilakukan terhadap rekening Novanto, tetapi juga keluarganya. Tercatat ada rekening istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, serta anak-anaknya, Dwina Michaela dan Rheza Herwindo yang juga diblokir. AGEN POKER INDONESIA TERBESAR
Terkait dugaan korupsi e-KTP, KPK pernah memanggil ketiganya dalam kurun waktu November 2017 sebagai saksi. Deisti dan Rheza diketahui merupakan mantan Komisari PT Mondialindo Graha Perdana, sedangkan Dwina pernah menjadi Komisaris PT Murakabi Sejahtera.
Namun sejak tahun 2016, disebut Fredrich, belum pernah ada upaya menuntut atau mempertanyakan pemblokiran ini. AGEN CASINO TERBAIK
"Nggak pernah. Karena dia tahu akan sia-sia, buang waktu, buat apa. Terserah suka-suka dia (KPK)," katanya.
Pengacara ini berkata pemblokiran juga seharusnya sudah dibuka saat Novanto memenangi praperadilan pada 29 September lalu. Namun, hal ini tidak dilakukan KPK.
Penetapan Novanto sebagai tersangka sendiri dilakukan KPK 2 kali yaitu pada 17 Juli 2017 dan 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek yang disebut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. AGEN TOGEL TERPERCAYA
Novanto disangkakan dengan pasal Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto kini mendekam di Rutan Kelas I KPK Cabang Jakarta Timur atau di gedung baru KPK. Dia menjalani masa 20 hari tahanan terhitung sejak 19 November 2017.
Selain itu, dorongan untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Novanto juga semakin gencar. Namun KPK masih fokus pada penanganan pokok perkara.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar