Home » Terkini » Pemerintah Usul Revisi Skema Royalti Emas, Perak, dan Tembaga
Pemerintah Usul Revisi Skema Royalti Emas, Perak, dan Tembaga
By Unknown • November 27, 2017 • BERITA EKONOMI Terkini • Comments : 0
Jakarta, SiaranIndoonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan merevisi ketentuan royalti emas, perak, dan tembaga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Filosofinya supaya pemerintah mendapatkan lebih besar dari kenaikan harga. Cuma itu saja sebenarnya," ujar Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (27/11).
Karenanya, pihaknya mengusulkan kenaikan royalti bisa diterapkan apabila harga ketiga komoditas tersebut melampaui batas harga tertentu.
"Kenapa hanya berlaku pada tiga komoditas itu? Fluktuasi harga kan terjadi pada tiga komoditas itu. Harga komoditas yang lainnya kan tetap stabil," jelasnya.
Sebagai contoh, emas, jika harganya nol sampai US$1.300 per troy ounce, maka royalti yang dikenakan 3,75 persen dari harga jual. Kemudian, apabila harganya naik di atas US$1.300 hingga US$1.400 per troy ounce, royalti akan naik 0,25 persen menjadi 4 persen dari harga jual per kilogram (kg).
Selanjutnya, royalti akan naik 0,25 persen dari harga jual per kg jika harga naik dalam kelipatan US$100 per troy ounce.
Berdasarkan data London Metal Exchange (LME), harga perdagangan spot emas per 24 November 2017 tercatat sebesar US$1.288,3 per troy ounce. Sementara, emas dalam kontrak berjangka 12 bulan sudah mencapai US$1.311,8 per troy ounce.
"Untuk (aturan royalti) yang tembaga dan perak saya lupa," imbuhnya.
Adapun, sesuai PP9/2012, royalti perak ditetapkan sebesar 3,25 persen dari harga jual per kg, dan tembaga 4 persen dari harga jual per ton.
Bambang mengungkapkan, rancangan revisi PP telah berada di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk selanjutnya dibahas di tingkat kementerian. Kementerian ESDM juga telah membicarakan rancangan beleid tersebut dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, ia mengaku belum tahu berapa potensi tambahan dari penerimaan negara jika kebijakan tersebut berlaku. Saat ini, Kementerian ESDM tengah menanti masukan dari pelaku usaha atas rencana tersebut.
Bambang berharap, revisi PP tersebut bisa terbit tahun depan. Setidaknya, setelah negosiasi terkait divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada pemerintah Indonesia rampung, mengingat revisi PP ini juga mencakup tembaga.
"Kami inginnya cepat (terbit), tetapi kan harus menyelesaikan negosiasi (divestasi Freeport) ini," pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Posting Komentar