Amandemen Kontrak Dua PLTU, PLN Bisa Hemat Hingga 13 Persen



Jakarta, SiaranIndoonesia PT PLN (Persero) mengaku tengah menjajaki amandemen perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) untuk dua proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jawa, yakni PLTU Cirebon ekspansi dengan kapasitas 1x1.000 Megawatt (MW) dan PLTU Jawa 3 dengan kapasitas 2x660 MW. Melalui amandemen tersebut, PLN diharapkan bisa berhemat sekitar 8 hingga 13 persen.

Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Supangkat Iwan Santoso menuturkan, pembicaraan mengenai amandemen ini sudah dijajaki dengan pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) yakni PT Cirebon Power dan PT Tanjung Jati Power Co Ltd berjauh-jauh hari yang lalu. Hanya saja, amandemen PPA ini dipertegas dengan terbitnya surat bernomor 3043/23/DJL.3/2017 yang ditandatangani Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy Noorsamman Sommeng tanggal 3 November silam.

Surat itu menyebutkan, PLN perlu meninjau kembali PPA dengan beberapa IPP, khususnya proyek PLTU yang belum memasuki masa konstruksi dan belum mendapatkan Surat Jaminan Kelayakan Usaha (SJKU) dari Kementerian Keuangan. Adapun, lanjut Iwan, PLTU Cirebon dan PLTU Jawa 3 sama-sama masih belum memasuki masa konstruksi.


Ia melanjutkan, PLTU Cirebon belum melakukan konstruksi karena belum memasuki masa kewajiban pembiayaan (financial closing) dan sempat dihentikan akibat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sementara itu, PLTU Jawa 3 tak kunjung memasuki masa konstruksi lantaran SJKU-nya belum diterbitkan Kemenkeu.

“Mungkin yang segera diamandemen dua proyek tersebut saja, sementara PPA bagi PLTU lain yang sudah memasuki masa konstruksi kami tetap hargai pembangunannya,” jelas Iwan kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/11).

Ia melanjutkan, melalui surat tersebut, artinya tarif beli listrik dari PPA sebelumnya harus turun dengan perhitungan 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan regional.

Menurutnya, tarif listrik PLTU Cirebon dan PLTU Jawa 3 masing-masing memiliki tarif listrik sesuai PPA sebesar US$6,31 per Kilowat-Hour (KWh) dan US$6 per KWh. Jika berdasarkan angka BPP regional Jawa Barat sebesar US$6,51 per KWh, maka di dalam amandemen PPA yang baru, tarif beli listrik PLN dari dua pembangkit itu maksimal harus di angka US$5,53 per KWh.

Iwan melanjutkan, permintaan amandemen PPA ini sebetulnya keinginan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan yang menginginkan bahwa tarif listrik di pulau Jawa harus lebih murah karena bisnis pembangkit dianggap sudah dewasa (mature). Dengan kata lain, bisnis pembangkit di Jawa ini sudah jelas target konsumennya dan menjanjikan, sehingga sudah sepatutnya IPP tak menerapkan tarif listrik yang tinggi.

Apalagi, BPP pembangkitan di Jawa dianggap sudah murah dibanding wilayah lainnya di Indoensia. Sehingga, dengan ketentuan tersebut, pemerintah dan PLN juga berharap IPP mau berinvestasi pembangkit ke wilayah luar Jawa.

“Sebetulnya, adanya ketentuan ini juga baik kok. Dan kami yakin pengembang tidak akan dirugikan, karena kami sudah melakukan negosiasi sebelumnya,” papar Iwan.

Meski demikian, ia masih belum tahu kapan amandemen PPA bagi dua proyek ini bisa dilakukan. “Segera setelah ada kata sepakat, kami ingin sih secepatnya,” tutup Iwan. 


Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter