Ini Pengakuan Yusman yang Sempat Divonis Mati Saat Remaja

Ini Pengakuan Yusman yang Sempat Divonis Mati Saat Remaja


Ini Pengakuan Yusman yang Sempat Divonis Mati Saat Remaja - Yusman Telaumbanua menceritakan proses penetapannya sebagai terpidana mati di kasus pembunuhan. Yusman menjelaskan vonis tersebut tak lepas dari permintaan dari kuasa hukumnya saat itu.

"Ya waktu itu kami sidang, dari pengadilan dikasih tuntutan seumur hidup, minggu depannya dikasih putusan dari hakim. Pengacara (saya) ini, dia nggak terima kalau saya dikasih putusan seumur hidup, dia maunya hukuman mati," ujar Yusman di KINEFORUM, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).

Yusman mengatakan, pengacaranya meminta majelis hakim untuk diberikan hukuman lebih berat. Bahkan, pengacaranya meminta agar Yusman ditembak mati di tempat.    AGEN TOGEL TERPERCAYA

Menurut pengacaranya, Yusman tak pantas untuk hidup. Pengacaranya meminta kepada Hakim untuk menembak Yusman di tempat saat itu. Sampai akhirnya permintaan tersebut dikabulkan oleh Hakim.

"'Malah kalau boleh yang mulia, orang ini nggak pantas hidup. Kalau boleh minta ditembak di tempat'," cerita Yusman menirukan ucapan pengacaranya.

Yusman mengaku saat dijatuhkannya putusan tersebut, ia belum mengerti bahasa Indonesia. Bahasa yang digunakan Yusman sehari-hari adalah bahasa Nias. AGEN CASINO TERBAIK

putusan itu kan bahasa Indonesia. Saya sama sekali nggak ngerti bahasa Indonesia. Baru aku ngerti hukuman mati itu hukuman mati ditembak waktu aku di Nusakambangan," tutur Yusman.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani menilai vonis hukuman mati terhadap Yusman Telaumbanua janggal. KontraS menemukan fakta-fakta baru dalam vonis mati terhadap Yusman.

Sejumlah kejanggalan ditemukan setelah KontraS melakukan pendampingan hukum terhadap Yusman. Vonis mati dinilai janggal karena pengadilan hanya menjalankan prosedur sebagai formalitas.   AGEN BOLA TERPERCAYA  

Baca juga: KontraS Desak Pemerintah Usut Ulang Kasus Pembunuhan di Nias

"Kami menyayangkan, sampai saat ini pemerintah masih melaksanakan hukuman mati. Dalam kasus Yusman jelas sekali, prinsip fair trial tidak berjalan dengan baik, Sehingga dengan sangat mudah penyidik dan hakim memutuskan Yusman layak diberikan hukuman mati," kata Yati saat diskusi 'Pentingnya Koreksi Negara Atas Praktik Peradilan yang Tidak Adil dalam Kasus - Kasus Hukuman Mati' di Resto Tjikini Lima, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (26/2) lalu.

Yusman Telaumbanua divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sitoli atas kasus pembunuhan berencana terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada Senin (17/2/2014).

Baca juga: KontraS Dampingi Remaja di Bawah Umur yang Divonis Mati Ajukan PK

Kasus pembunuhan terjadi pada 24 April 2012 di Nias, Sumut. Sementara vonis hakim dijatuhkan pada 21 Mei 2013. Pada Februari 2015, Yusman mengaku berusia 16 tahun saat melakukan pembunuhan.

Sedangkan pada 17 Agustus 2017 kemarin Yusman mendapatkan remisi bebas setelah pembatalan hukum mati oleh MA menjadi 5 tahun penjara.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter