Buka Warung Rokok, Nek Wati Nyambi Jualan Sabu di Cilincing

Buka Warung Rokok, Nek Wati Nyambi Jualan Sabu di Cilincing


Buka Warung Rokok, Nek Wati Nyambi Jualan Sabu di Cilincing  - Seorang wanita paruh baya bernama Wati (58) ditangkap polisi. Wati yang sehari-hari bergadang rokok itu nyambi menjual sabu.

"Seorang ibu rumah tangga bernama Wati yang sudah berumur 58 tahun yang berprofesi sebagai penjual warung rokok sambil menjual narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono lewat keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2017).   AGEN TOGEL TERPERCAYA

Dwiyono dibekuk petugas di kawasan Cilincing, Jakut. Awalnya, Wati hanya jadi pengguna barang haram.   AGEN CASINO TERBAIK

Kemudian dia coba-coba menjual sabu. Karena mendapatkan keuntungan lebih, Wati terus bertransaksi narkoba.

"Ibu tersebut pada awalnya adalah seorang pengguna. Karena untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ibu tersebut menggunakan sabu dan menjualnya tanpa diketahui oleh anak-anaknya," tutur Dwiyono.

Wati telah ditahan di Polres Jakut. Hal ini disampaikan Dwiyono dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkotika yang dilakukan sepanjang Oktober.  ANGKA MAUT HARI INI  

Total, ada 36 kasus yang diungkap dalam kurun waktu tersebut. Ada 46 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Satresnarkoba Polres Metro Jakut beserta jajarannya selama bulan Oktober 2017 berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 36 dengan jumlah tersangka 46 tersangka dengan rincian 5 bandar, 31 pengedar, dan 10 pemakai," ujarnya.

Dari 36 kasus itu, polisi menyita barang bukti 128,26 gram narkotika jenis ganja dan 150,05 gram sabu. Atas perbuatannya, para Bandar maupun pengedar dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter