Aa Gatot akan Dihadirkan di Sidang Dakwaan Kepemilikan Satwa


Aa Gatot akan Dihadirkan di Sidang Dakwaan Kepemilikan Satwa


Aa Gatot akan Dihadirkan di Sidang Dakwaan Kepemilikan Satwa - Gatot Brajamusti alias Aa Gatot bakal dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan kepemilikan satwa yang dilindungi. Persidangannya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

"Ya, (hari ini sidang) pembacaan dakwaan. Ya dihadirkan (dalam persidangan) mas," kata pengacara Aa Gatot Achmad Rifai saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/10/2017).

Aa Gatot dijadikan tersangka lantaran diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990, UU Konsentrasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Persidangan kasus ini akan dipimpin oleh Hakim Ahmad Guntur. Agen Togel Terpercaya

Kasusnya berawal dari penangkapan Gatot di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun lalu terkait narkoba. Dari penangkapan itu, polisi lalu menggeledah kediaman Gatot di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Di rumah itu, polisi menemukan satwa liar yang dilindungi, senjata api beserta peluru dan narkoba. Dari bukti-bukti itu Gatot kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi. Agen Casino Terpercaya

Gatot pun sudah diputus bersalah dalam kasus narkoba dan dihukum pidana penjara selama 8 tahun. Kini, Gatot mendekam di Lapas Cipinang.

Hingga pukul 10.21 WIB, sidang dugaan kepemilikan satwa dilindungi yang menjerat Gatot belum dimulai.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter