SIARANINDOONESIA -, Jakarta - Bank Indonesia (BI) melarang penggesekan kartu kredit maupun kartu debit di mesin kasir. Itu dilakukan untuk mengantisipasi pencurian data nasabah, serta potensi penduplikasian kartu.
Untuk itu, penggesekan kartu dalam transaksi nontunai hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC). Ketentuan ini pun telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI. Caranya, dengan menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131
Selengkapnya dapat dilihat dalam Infografis di bawah ini:

Posting Komentar