SIARANINDOONESIA, Jakarta - Hingga kini masih ada saja yang mempertentangkan Pancasila dan Agama. Padahal, keduanya tidak bisa dibandingkan, dan justru saling mengisi dalam kehidupan beragama.
"Apalagi, ada formulasi hubungan antara agama dengan negara, yang terwujud dalam beberapa realitas kenegaraan," kata Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2017).
Menurut pria yang akrab disapa Romi ini, formulasi hubungan antara agama dengan negara antara lain adalah diperbolehkannya partai politik berbasis Islam. Bahkan, parpol berbasis Islam bisa berkontestasi mulai dari Pemilihan Umum pertama tahun 1955 sampai dengan Pemilu 2014.
"Selain itu, berdirinya Kementerian Agama, yang membuktikan negara ikut andil dalam mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan agama. Demikian pula dengan dua sistem pendidikan nasional, yaitu lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama," jelas dia.
Sejumlah UU juga dijiwai oleh hukum Islam. Sebut saja, UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan, UU Nomor 7/1989 Tentang Peradilan Agama, UU Nomor 2/1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 17/1999 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan UU Nomor 21/2008 Tentang Perbankan Syariah.
Selanjutnya, Peraturan perundangan lainnya adalah UU Nomor 44/2008 Tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi, UU Nomor 35/2009 Tentang Narkotika dan Penyalahgunaan Zat Adiktif, UU Nomor 35/2009 Tentang Pengelolaan Zakat serta UU Nomor 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
"Negara juga menghormati hari-hari besar keagamaan. Terbukti dalam kalender satu tahun, setiap hari besar keagamaan, ditetapkan sebagai hari libur nasional," Romi memungkas.
Posting Komentar