SIARANINDOONESIA, Jakarta - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (kPK). Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu mengungkap kematian saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem. Dia meninggal dunia di Los Angeles, Amerika Serikat.
Timbul kekhawatiran kasus ini tak akan terungkap secara tuntas tanpa kehadiran Marliem. Padahal, KPK pernah menyebut korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus paling rumit yang pernah ditangani.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut tewasnya saksi kunci kasus e-KTP, Johannes Marliem, dapat menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membongkar perkara yang banyak menyeret nama politisi besar di Indonesia.
Peneliti ICW Donal Fariz curiga ada upaya sistematis dalam melawan KPK. Upaya ini dimulai dari penyerangan terhadap Kasatgas Kasus e-KTP hingga kematian Marliem.
"Kematian JM (Johannes Marliem) semakin menunjukkan upaya menghambat dalam kasus e-KTP. Ini bentuk sistematis untuk melawan dan menghambat KPK dalam membongkar skandal yang diduga melibatkan banyak politikus," ujar Donal
Lantas, apa peran Marliem hingga disebut sebagai saksi kunci dalam kasus megakorupsi e-KTP?
Johannes Marliem dalam surat dakwaan milik terdakwa Irman dan Sugiharto, disebut pernah bertemu Diah Anggraini, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Husni Fahmi, dan Chaeruman Harahap.
Pertemuan tersebut terjadi pada Oktober 2010 di Hotel Sultan, Jakarta. Saat itu, Sekjen Kemendagri Diah Anggraini memperkenalkan terdakwa Irman dan Sugiharto kepada Johannes Marliem selaku provider produk Automated Finger Print Identification Sistem (AFIS) merek L-1.
Produk tersebut akan dipergunakan dalam proyek penerapan KTP berbasis NIK secara nasional atau e-KTP.
Posting Komentar