Di Safe House, Saksi KPK Tak Disekap dan Tetap Bersosialisasi

Di Safe House, Saksi KPK Tak Disekap dan Tetap Bersosialisasi


SIARANINDOONESIA - Jakarta  KPK menyayangkan pernyataan Niko Panji Tirtayasa, saksi kasus suap Akil Mochtar, yang menyebut safe house sebagai rumah sekap saat rapat dengan panitia khusus (pansus) angket KPK. Safe house itu bukanlah tempat untuk menyekap saksi.

"Selama KPK bekerja, tidak banyak yang diberikan rumah aman, hanya sejumlah saksi yang memang menurut analisis saat itu perlu dberikan perlindungan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika berbincang dengan detikcom, Rabu (9/8/2017).

Lokasi safe house pun dirahasiakan tetapi ada pengawalan dari Polri. Saksi pun tidak disekap di lokasi itu dan tetap bisa bersosialisasi.

"Sebagai sebuah rumah aman, maka lokasinya dirahasiakan dan diberikan pengawalan oleh Polri. Namun di rumah tersebut tentu saksi tetap memiliki kehidupan sosial, bisa berinteraksi dengan tetangga atau orang sekitar. Tentu tetap dengan pengawalan oleh aparat yang ditugaskan di sana," sebut Febri.

Perlindungan saksi itu tertera dalam Pasal 15 huruf a Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Perihal penggunaan safe house pun diatur pula dalam Undang-undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, tepatnya dalam Pasal 12 A.

Safe house itu bisa berupa rumah atau apartemen yang disewa. Namun terlebih dahulu, aspek keamanan lokasi itu harus dipertimbangkan terlebih dulu.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR meminta pansus angket terhadap KPK mengecek langsung lokasi safe house yang digunakan KPK. Tujuan mendatangi lokasi tersebut untuk membuktikan yang disebut saksi kasus suap Akil Mochtar, Niko Panji Tirtayasa.

"Kita wajar curiga, saya nanti itu usulkan tempat disebutkan didatangi pansus untuk pembuktian di lapangan," ujar Fahri, Minggu (6/8). 

(dhn/tor)

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter