SIARANINDOONESIA - Jakarta , Salah satu fungsi utama Bea Cukai yaitu bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan pengedaran produk-produk ilegal yang merugikan masyarakat.
Oleh karenanya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bersama kementerian dan lembaga terkait, serta para aparat penegak hukum meluncurkan program penertiban impor berisiko tinggi. Program tersebut bertujuan menciptakan praktik bisnis yang adil dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Melalui program itu, pemerintah juga bertujuan memperketat pengawasan terhadap upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan pengedaran produk.
Sinergi yang dijalin DJBC bersama aparat penegak hukum pun berhasil menggagalkan beberapa upaya penyelundupan barang larangan dan pembatasan.
Pada Sabtu (5/8/2017), Bea Cukai Tembilahan berhasil mencegah sebuah kapal yang diduga mengangkut produk perikanan ilegal. Kapal KM. Sinar Abadi 5 yang berasal dari Batam ditangkap Bea Cukai Tembilahan bekerja sama dengan Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat, serta Bea Cukai Batam.
Petugas yang melakukan penangkapan mendapati sebanyak lebih dari 3.400 karton produk perikanan yang diangkut tanpa dokumen kepabeanan. Kepala Subbagian Umum Kantor Bea Cukai Tembilahan, Dwi Suhartanto menjelaskan bahwa dari kasus ini potensi kerugian yang diderita mencapai Rp 202 juta,
"Selain dampak material, penyelundupan ini juga dapat mengganggu stabilitas harga di pasar dalam negeri. Selain itu, bisa juga berpotensi membawa penyakit bagi masyarakat," ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Minggu (13/8/2017).
.
Sebagai upaya lebih lanjut, Bea Cukai Tembilahan melakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada Kepala Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Kelas I Pekanbaru sebagai instansi yang berwenang dalam peraturan perundang-undangan terkait produk perikanan.
"Dengan dilakukannya penindakan ini diharapkan dapat menimbulan efek jera dan dapat meningkatkan sinergi antara instansi pemerintah dalam pengawasan, pengamanan hak-hak penerimaan negara, maupun dalam melindungi negara dan masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya dari luar negeri," pungkas Dwi.
Pada hari yang sama, Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) juga menggagalkan upaya penyelundupan 6.900 botol minuman keras ilegal dan 58 pak cerutu yang datang dari Malaysia dan Singapura.
Ribuan botol miras yang dimasukkan ke dalam 500 koper tersebut dibawa oleh delapan orang porter menggunakan kapal KMP Dorolonda dari Pelabuhan Kijang, Kepulauan Riau ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengembangan penelitian pada kasus ini baru dilakukan pada Sabtu (12/8/2017) kemarin. Ditpolair melakukan serah terima barang bukti ribuan botol miras dan cerutu ilegal tersebut kepada Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Jakarta.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk profesionalisme dalam melakukan penindakan terhadap upaya barang-barang ilegal. Mengingat penanganan dugaan pelanggaran atas barang kena cukai ilegal merupakan kewenangan Bea Cukai.
Posting Komentar