Penerimaan Rendah, Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pribadi


Penerimaan Rendah, Pemerintah Kejar Wajib Pajak Pribadi


JakartaSiaran Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, kemajuan suatu negara bergantung dari sumbangan pajak pribadi warganya. Namun, kebijakan perpajakan saat ini dinilai masih terlalu mengandalkan sektor sumber daya alam (SDA) dan korporasi, sehingga penerimaan pajak masih rendah.

Hal itu yang menjadi alasan pemerintah gencar mengejar kepatuhan wajib pajak (WP) pribadi, salah satunya melalui aturan keterbukaan informasi keuangan. 

Darmin menjelaskan, jika dibandingkan dengan negara lain, total penerimaan negara yang berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) pribadi masih sangat rendah. Padahal, Indonesia memiliki jumlah penduduk terbesar keempat di dunia.

"Saya kira bahwa memang PPh orang pribadi kita itu relatif rendah dibanding negara-negara lain, bukan hanya yang level yang menengah ke bawah, yang level atas juga," ujar Darmin di kantornya, Selasa (25/7).
Mantan Dirjen Pajak itu menilai kecilnya penerimaan PPh pribadi lantaran masih rendahnya kepatuhan para Wajib Pajak (WP) individu dalam menjalankan kewajiban pajaknya. WP ini umumnya teridentifikasi sebagai WP yang masuk dalam klasifikasi PPh 25/29 atau orang pribadi.

Pada semester pertama tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) mencatat realisasi penerimaan dari wajib pajak orang pribadi hanya sebesar Rp 61,4 triliun. Di dalamnya mencakup penerimaan PPh 21 sebesar Rp 55,6 triliun dan PPh 25/29 sebesar Rp 5,8 triliun.

Penerimaan PPh 21 turun 4,43 persen dibanding semester pertama tahun lalu sebesar Rp 58,2 triliun. Penurunan tersebut disebabkan adanya perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun.
Melihat realita itu, Darmin pun meminta Ditjen Pajak untuk mengoptimalkan peran kantor Wajib Pajak Besar untuk mengawasi para WP besar yang umumnya merupakan pengusaha. Ia mengatakan, para WP besar berpotensi melakukan kecurangan dengan menggeser kewajiban pajak individunya kepada perusahaan, apalagi bila perusahaan tersebut tidak tercatat di pasar modal. 

"Ditjen Pajak perlu data besar untuk menguak siapa ultimate owner perusahaan itu," pungkasnya. 
Agen Togel Terpercaya

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter