DI YAKINI AKAN ADA DHASYATNYA LEDAKAN KEKUATAN PADA PEMILU 2019 !!!




DI YAKINI AKAN ADA DHASYATNYA LEDAKAN KEKUATAN PADA PEMILU 2019 !!! - Presidential threshold adalah ambang batas bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden. Maksud presidential threshold 20-25% adalah parpol atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen jumlah kursi di DPR dan/atau 25 persen suara sah nasional dalam pemilu sebelumnya.

Ada yang janggal dengan penetapan presidential threshold 20-25%. Hal ini dikarenakan pada tahun 2019 Indonesia akan melaksanakan Pemilu serentak yaitu memilih Presiden, DPR, DPRD dan DPD.

Bila telah ditetapkan presidential threshold 20-25% lalu dasar apa yang digunakan oleh KPU untuk bisa menetapkan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Apakah mungkin menggunakan perolehan kursi pada pemilu legislatif pada tahun 2014 ? Bila menggunakan angka hasil Pileg 2014 maka beberapa Partai baru sudah dipastikan tidak dapat mengikuti Pilpres 2019 yang akan datang.

Bila melihat pasal 6A ayat 2 UUD 45 ‘pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.Agen Togel Online Terpercaya

Menilik UU No. 42 tahun 2008, pada Pasal 3 ayat 5 mengatakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD.

Nah, Pada Pasal 9 mengatakan Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Bila melihat UUD 1945 pasal 6A ayat 2, UU No. 42 tahun 2008 jelas ini menunjukkan adanya perbedaan yang besar perihal pemilu di Indonesia. Memang pasal 6A ayat 2 UUD 45 tidak menyatakan secara tegas perihal adanya presidential threshold 20-25% seperti yang termaktub dalam Pasal 9 UU No. 42 tahun 2008.

Dengan semangat pemilihan serentak tahun 2019 Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD dan DPD sudah jelas seharusnya dilaksanakan terlebih dahulu pemilihan umum anggota DPR, DPRD dan DPD baru dilakukan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Jadi sebenarnya tidak ada namanya pemilu serentak pada tahun 2019.

Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan digelar serentak pada 17 April 2019. Rangkaian tahapan sudah akan dilakukan sejak tahun ini, tepatnya pada Oktober 2017.

“Panja RUU Pemilu DPR dan pemerintah, setelah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, menyepakati Pemilu 2019 akan dilaksanakan hari Rabu, 17 April 2019,” ujar Ketua Panja RUU Penyelenggaraan Pemilu Lukman Edy kepada wartawan, Selasa (25/4/2017).

Adapun tahapan pelaksanaan pemilu serentak adalah (1) Masa kampanye direncanakan mulai 13 Oktober 2018 sampai 13 April 2019; (2) Verifikasi partai politik pada 1 Oktober 2017; (3) Penetapan parpol peserta pemilu akan dilaksanakan pada 1 Maret 2018; (4) Pengajuan bakal caleg DPR, DPD, dan DPRD pada Mei 2018.

(5) Pengajuan bakal calon presiden dan wapres pada Agustus 2018; (6) Penetapan DCS DPR, DPD, dan DPRD pada Agustus 2018; (7) Penetapan calon presiden dan wapres serta Daftar Calon Tetap (DCT) pada September 2018; (8) Pelantikan DPRD kab/kota dan provinsi pada Agustus sampai September 2019; (9) Pelantikan DPR dan DPD pada 1 Oktober 2019; (10) Pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober 2019.Bandar Judi Togel Online

Bila rangkaian pemilu serentak ini sudah dibuat, maka Pemilu 2019 rawan akan keributan dan berujung hasil pemilu menjadi tidak konstitusional. Ada baiknya memang UU Pemilu yang baru disahkan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi supaya setiap orang bisa menerima hasil Pemilu 2019 dengan akal sehat dan bersih.

Share this:

Posting Komentar

 
Copyright © siaranindoonesia. Designed by OddThemes
site hit counter